Penerimaan Pajak di Sulawesi Selatan Tembus Rp3,4 Triliun per April 2026, PPN Dalam Negeri Tumbuh 54 Persen

Penulis: Jauhari Lubis  •  Rabu, 27 Mei 2026 | 13:17:54 WIB
Penerimaan pajak Sulawesi Selatan mencapai Rp3,4 triliun hingga April 2026, naik dari tahun sebelumnya.

MAKASSAR — Penerimaan pajak di Sulawesi Selatan menunjukkan tren positif pada awal 2026. Berdasarkan data Kanwil DJP Sulselbartra, realisasi hingga April 2026 mencapai Rp3,40 triliun, tumbuh signifikan dibandingkan Rp2,85 triliun pada April 2025.

Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulselbartra Agung Pranoto Eko Putra menyebut capaian ini masih lebih baik dari tahun sebelumnya. "Untuk tahun ini target pajak sebesar Rp14,37 triliun dan pendapatan sedikit lebih baik dari tahun sebelumnya yang membukukan penerimaan sekitar Rp2,85 triliun," ujarnya di Makassar, Selasa (26/5).

PPN Dalam Negeri Dominasi Penerimaan, Tumbuh 54,4 Persen

Dari total penerimaan tersebut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri menjadi kontributor terbesar dengan porsi 42,32 persen. Secara nominal, penerimaan dari sektor ini mencapai Rp1,43 triliun, melesat 54,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp931,2 miliar.

Pertumbuhan ini menunjukkan aktivitas konsumsi dan transaksi di dalam negeri di Sulsel masih bergerak positif. PPN Dalam Negeri menjadi indikator utama daya beli masyarakat dan perputaran ekonomi daerah.

PPH Pasal 21 Melonjak 67,3 Persen, PPH Badan Justru Terkontraksi

Penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 tercatat Rp639,4 miliar, berkontribusi 18,78 persen. Capaian ini tumbuh 67,3 persen secara tahunan, dari sebelumnya Rp382,1 miliar. Lonjakan ini mengindikasikan peningkatan jumlah pekerja formal atau kenaikan upah di Sulsel.

Sementara itu, PPH Pasal 25/29 Badan justru mengalami kontraksi. Realisasinya mencapai Rp515,4 miliar atau 15,14 persen dari total penerimaan, tetapi turun 11,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp581,1 miliar. Kontraksi ini bisa menjadi sinyal perlambatan laba perusahaan di awal tahun.

Fakta Singkat Penerimaan Pajak Sulsel per April 2026

  • PPN Dalam Negeri: Rp1,43 triliun (42,32 persen), tumbuh 54,4 persen
  • PPH Pasal 21: Rp639,4 miliar (18,78 persen), tumbuh 67,3 persen
  • PPH Pasal 25/29 Badan: Rp515,4 miliar (15,14 persen), terkontraksi 11,3 persen
  • PPH Final: Rp280,6 miliar (8,24 persen), tumbuh 24,3 persen
  • PPN Impor: Rp209,9 miliar (6,17 persen), tumbuh 8,0 persen

PPH Final dan PPN Impor Ikut Tumbuh Positif

PPH Final tercatat Rp280,6 miliar atau tumbuh 24,3 persen dari Rp225,7 miliar. Penerimaan ini umumnya berasal dari sektor usaha tertentu seperti jasa konstruksi dan UMKM yang menggunakan skema pajak final.

PPN Impor juga mencatat pertumbuhan 8,0 persen menjadi Rp209,9 miliar. Sementara itu, PPH Pasal 23 menyumbang Rp117,3 miliar (3,45 persen), PPH Pasal 25/29 orang pribadi Rp180,6 miliar (5,31 persen), dan PPH Pasal 22 Impor Rp45,6 miliar (1,34 persen).

Dengan sisa waktu delapan bulan, Kanwil DJP Sulselbartra masih harus menggenjot penerimaan untuk mencapai target Rp14,37 triliun. Realisasi saat ini baru seperempat dari target, sehingga diperlukan optimalisasi ekstensifikasi dan pengawasan kepatuhan wajib pajak di Sulsel.

Reporter: Jauhari Lubis
Sumber: makassar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top