SULAWESI SELATAN — Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) buka suara soal rencana pemerintah yang akan memusatkan ekspor komoditas strategis, termasuk batu bara, ke satu pintu: PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Kebijakan ini, menurut APBI, bukan sekadar perubahan administratif, melainkan berpotensi mengubah fundamental perdagangan batu bara nasional.
“Ini akan mengubah struktur perdagangan batu bara secara fundamental,” demikian pernyataan resmi APBI yang dikutip Republika.co.id, Jakarta.
Selama ini, perusahaan tambang bebas menjual batu bara langsung ke pembeli di luar negeri. Kontrak jangka panjang, negosiasi harga, hingga pemilihan mitra dagang sepenuhnya ada di tangan produsen. Dengan skema baru, semua transaksi ekspor wajib melewati DSI sebagai satu-satunya kanal penjualan.
Ekspor Satu Pintu: Efisiensi atau Hambatan Baru?
APBI menilai kebijakan ini bisa memicu kekhawatiran di kalangan pembeli internasional. Pasalnya, sistem satu pintu berpotensi mengurangi fleksibilitas pasar. Jika selama ini pembeli bisa memilih langsung pemasok dengan spesifikasi batu bara tertentu, ke depan mereka harus menyesuaikan dengan apa yang ditawarkan DSI.
“Perubahan ini tidak sederhana. Butuh adaptasi besar dari sisi logistik, kontrak, hingga harga,” ujar sumber APBI.
Di sisi lain, pemerintah beralasan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global. Dengan satu pintu ekspor, pemerintah bisa mengontrol volume, harga, dan tujuan ekspor secara lebih ketat.
Dampak ke Perusahaan Tambang dan Pekerja
Kebijakan ini diprediksi paling terasa oleh perusahaan tambang skala menengah dan kecil. Mereka selama ini menggantungkan ekspor pada kontrak-kontrak kecil dengan pembeli di China, India, dan Asia Tenggara. Jika semua harus lewat DSI, rantai distribusi mereka bisa berubah drastis.
Belum lagi soal harga. APBI mengingatkan bahwa potensi markup atau selisih harga antara harga produsen dan harga jual DSI perlu diatur jelas. Jika tidak, justru akan membebani perusahaan tambang dan pada akhirnya berimbas pada produksi dan tenaga kerja.
APBI berharap pemerintah melibatkan asosiasi dalam perumusan detail teknis kebijakan ini. Mereka meminta agar transisi dilakukan bertahap, bukan sekaligus, demi menjaga stabilitas bisnis batu bara yang selama ini menjadi salah satu penopang ekspor nasional.
Kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI sendiri masih dalam tahap finalisasi. Belum ada tanggal pasti kapan aturan ini mulai berlaku. Namun, APBI mendesak pemerintah untuk tidak terburu-buru dan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap iklim investasi sektor pertambangan.