Pria Diduga ODGJ Dianiaya 5 Warga di Bone, Kaki dan Tangan Diikat Usai Dituding Rusak Alat Pertanian

Penulis: Jauhari Lubis  •  Rabu, 27 Mei 2026 | 13:18:04 WIB
Korban penganiayaan di Bone ditemukan dengan tangan dan kaki terikat serta luka-luka.

BONE — Nasib nahas menimpa seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Korban berinisial NU (55) menjadi korban penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh lima orang warga Desa Paccing, Kecamatan Awangpone.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/5/2026) lalu. Korban ditemukan pihak keluarga di sebuah rumah kosong dengan kondisi mengenaskan: kaki dan tangan terikat, mata tertutup kain, serta luka di beberapa bagian tubuh.

Kronologi: Dari Tudingan Merusak hingga Penyekapan

Aksi kekerasan itu dipicu oleh tuduhan bahwa korban kerap merusak alat pertanian milik warga. Seorang saksi berinisial AD mengatakan, korban yang diduga mengamuk sempat diamankan oleh warga setempat.

Alih-alih dipulangkan, korban justru dibawa ke sebuah rumah kosong. Di lokasi itulah penganiayaan terjadi. Pelaku Ardi disebut sebagai orang yang pertama kali mengikat kaki dan tangan korban, lalu menutup matanya dengan kain agar para pelaku lain tidak dikenali.

"Korban diikat dan ditutup matanya. Kemudian para pelaku menyeret dan menganiayanya dengan tangan kosong," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan, Selasa (26/5/2026).

Luka di Tubuh Korban dan Perawatan Medis

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada mata kanan yang mengeluarkan darah, luka robek pada mulut, luka tergores di lutut kanan, serta luka robek di kaki kanan. Korban saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Tenriawaru.

Polisi belum dapat memastikan status kejiwaan korban. "Belum ada bukti yang mengarah korban ODGJ. Tetapi kami masih menunggu korban keluar RSUD untuk dimintai keterangan," jelas Alvin.

Lima Tersangka Diamankan, Motif Masih Didalami

Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Ardi, Sultan, Arif, Dedi Yanto, dan Syarmin. Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (19/5/2026) terhadap Ardi. Empat tersangka lainnya menyusul diamankan di Desa Paccing pada Sabtu (23/5/2026).

Motif sementara yang terungkap, para pelaku mengaku kesal karena korban yang diduga ODGJ kerap merusak alat pertanian milik mereka. "Motif para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena dianggap orang ODGJ yang menurutnya sering merusak alat pertanian," kata Alvin.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan motif lain serta memeriksa apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi penyekapan dan penganiayaan tersebut. Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Jauhari Lubis
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top