GOWA — Polres Gowa memastikan perkembangan hukum kasus perusakan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi. Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman Tarru menyebutkan bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari total lima orang yang telah diperiksa.
"Khusus di Polsek Bontomarannu, ada lima orang sudah diperiksa. Dalam waktu dekat ada penetapan tersangka," ujar Arman, Rabu (27/5).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti yang ditinggalkan massa. Barang bukti tersebut antara lain pecahan kaca, dua kursi, pecahan batu, senjata tajam, dan busur panah. Kasus ini kini ditangani Polsek Bontomarannu dengan dukungan penyidik Polres Gowa.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Gunawan, menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa berlangsung sekitar pukul 15.00 Wita. Massa datang secara konvoi, memaksa masuk ke area pintu lapas, lalu melakukan pelemparan kaca, pembantingan meja dan kursi, hingga pembakaran ban.
Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa delapan orang provokator langsung diamankan ke Polsek Bontomarannu. Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, dua di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Rika menambahkan bahwa aksi demonstrasi tersebut tidak mendapatkan izin atau pemberitahuan kepada pihak kepolisian, baik dari Polres Gowa maupun Polsek Bontomarannu. Massa yang mengaku sebagai AMPH juga membawa senjata tajam seperti badik dan busur panah, yang menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar.
Iptu Arman Tarru menegaskan bahwa personel Polsek Bontomarannu telah diinstruksikan untuk memantau situasi pascainsiden. "Kami harapkan masyarakat tidak terpengaruh dengan kejadian ini dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian," kata Arman.
Pihak lapas sendiri telah melaporkan perusakan fasilitas negara ini ke Polsek Bontomarannu dan Polres Gowa. Beberapa pegawai lapas yang berusaha merekam kejadian dilaporkan dihalangi dan telepon selulernya dirampas oleh massa.