Sekretaris IAW Iskandar Sitorus Bantah Terlibat Perintangan Penyidikan Usai Diperiksa KPK

Penulis: Fauzan Arifin  •  Senin, 15 Juni 2026 | 22:12:01 WIB
Iskandar Sitorus memberikan keterangan sebagai saksi di KPK terkait kasus dugaan korupsi DJBC.

SULAWESI SELATAN — Iskandar Sitorus diperiksa sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Jumat pekan lalu. Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjerat bos PT Blueray Cargo, John Field.

Dua Klaster Berbeda yang Dicampuradukkan

Menurut Iskandar, publik perlu mendapat penjelasan lebih rinci dari KPK mengenai perkembangan kasus ini. Sebab, ada dua peristiwa berbeda yang kerap dipersepsikan sebagai satu rangkaian: pendalaman informasi dan dugaan perintangan penyidikan.

“Publik berhak mengetahui secara jelas mana perkara yang masih tahap pendalaman informasi dan mana yang sudah masuk dugaan obstruction of justice. Jangan sampai dua klaster berbeda bercampur menjadi satu narasi yang menimbulkan salah tafsir,” kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6).

Kuasa Nonlitigasi Bukan Pembelaan Pidana

Iskandar menjelaskan, kuasa yang diterimanya dari John Field bersifat nonlitigasi. Fokusnya pada pembenahan administrasi perusahaan, hubungan industrial, penyelesaian keluhan pelanggan, hingga penanganan dampak operasional pasca-operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Saya hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi, memberikan keterangan secara terbuka, menjelaskan kapasitas saya sebagai penerima kuasa nonlitigasi, dan menyatakan kesediaan untuk menyerahkan data tambahan apabila diperlukan,” tegasnya.

Ia mengaku heran namanya ikut terseret dalam spekulasi perintangan penyidikan. Padahal, perusahaan yang menghadapi masalah hukum tetap membutuhkan konsultan, auditor, atau penasihat hubungan industrial untuk menangani dampak operasional yang timbul.

Unsur Hukum Pasal 21 UU Tipikor Harus Terpenuhi

Iskandar menyoroti perbedaan mendasar antara dugaan “pihak eksternal yang menjual pengaruh” dengan obstruction of justice. Menurutnya, dua hal itu memiliki unsur hukum yang berbeda.

“Yang disampaikan KPK saat itu adalah adanya dugaan pihak eksternal yang menjual pengaruh. Itu berbeda dengan obstruction of justice yang memiliki unsur hukum tersendiri,” ujarnya.

Ia merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan tiga unsur: kesengajaan, tindakan aktif menghalangi, dan akibat nyata berupa terhambatnya proses hukum. “Ketiga unsur itu harus dibuktikan. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi atau persepsi,” kata Iskandar.

Klaim Berperan dalam Penyerahan Diri John Field

Iskandar justru mengklaim dirinya berperan dalam penyerahan diri John Field ke KPK pasca-OTT. Proses persidangan terhadap pengusaha tersebut, kata dia, masih berjalan.

“Apakah membantu menyelamatkan data administrasi perusahaan, menangani persoalan PHK massal, atau memfasilitasi penyerahan diri seseorang kepada aparat penegak hukum dapat disebut perintangan penyidikan? Fakta yang terjadi justru sebaliknya,” kata Iskandar.

Belum Ada Sprindik Atas Namanya

Iskandar menegaskan belum menemukan surat perintah penyidikan (sprindik) atau penetapan apapun yang menyebut namanya sebagai tersangka. Ia mengaku kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Keadilan tidak lahir dari kebisingan. Keadilan lahir dari kemampuan membedakan mana yang sudah terbukti, mana yang masih dugaan, dan mana yang sekadar spekulasi,” pungkasnya.

Reporter: Fauzan Arifin
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top