SULAWESI SELATAN — Sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat sejumlah pegawai Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/6), diwarnai pengakuan mengejutkan. John Field, pimpinan perusahaan jasa kepabeanan, mengakui secara terang-terangan bahwa pemberian uang tersebut merupakan imbalan atas kemudahan pengurusan dokumen dan pembebasan bea masuk yang tidak sesuai prosedur.
Aliran Dana ke Dedi Congor dan Hubungan dengan BIN
Dalam kesaksiannya, John Field menyebutkan bahwa Dedi Congor, yang diduga merupakan penghubung antara pihak swasta dan aparat, menerima bagian sebesar Rp30 miliar. Uang tersebut, menurut Field, tidak hanya untuk oknum Bea Cukai, tetapi juga dialokasikan untuk "pengamanan" dari pihak intelijen.
"Saya memberi Rp30 miliar kepada Dedi Congor. Dia bilang uang itu untuk orang-orang di Bea Cukai dan teman-temannya di BIN," ujar John Field di hadapan majelis hakim. Pengakuan ini langsung memicu spekulasi mengenai keterlibatan institusi intelijen dalam praktik ilegal di pelabuhan.
Total Suap Capai Rp91 Miliar, Modus Mark-Up Biaya
John Field memaparkan bahwa total dana yang dikucurkan selama beberapa tahun terakhir mencapai Rp91 miliar. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanipulasi laporan keuangan perusahaan. Biaya-biaya fiktif dicatat sebagai "biaya operasional" dan "jasa konsultan" untuk menutupi aliran uang ke oknum pejabat.
Jaksa Penuntut Umum KPK menduga praktik ini sudah berlangsung sistematis. "Ada kesepakatan tidak tertulis antara pengusaha dan oknum pegawai. Semakin besar nilai barang yang diimpor, semakin besar pula setoran yang harus diberikan," kata jaksa dalam persidangan.
Pembelaan Pengacara dan Status Hukum Terdakwa
Menanggapi kesaksian Field, tim kuasa hukum terdakwa yang merupakan pejabat Bea Cukai membantah adanya aliran dana sebesar itu. Mereka menilai kesaksian Field hanya untuk meringankan hukumannya sendiri sebagai justice collaborator.
"Ini adalah pernyataan sepihak. Klien kami tidak pernah menerima uang sebanyak yang disebutkan. Semua tuduhan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah," ujar pengacara terdakwa di luar ruang sidang. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak KPK.