SULAWESI SELATAN — Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menegaskan sekolah negeri yang menolak program Makan Bergizi Gratis harus mengambil keputusan secara kolektif, tidak boleh hanya sebagian siswa. BGN telah mengeluarkan 1.653 sekolah dari daftar penerima MBG, mayoritas sekolah internasional dan satuan pendidikan yang menolak dana BOS. Kebijakan ini menjawab kebingungan sekolah soal status siswa yang orang tuanya tidak mengizinkan anak mengonsumsi makanan MBG.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono membeberkan mekanisme baru bagi sekolah yang tidak ingin menerima program Makan Bergizi Gratis. Aturan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (17/9). Sudaryono menekankan keputusan menerima atau menolak MBG di sekolah negeri harus berlaku untuk seluruh siswa, bukan per individu.
BGN mencatat sudah ada 1.653 sekolah yang dikeluarkan dari kriteria penerima MBG. Sebagian besar merupakan sekolah internasional atau bertaraf internasional dengan biaya SPP jutaan rupiah per bulan, serta sekolah negeri dan swasta yang tercatat menolak dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sudaryono menyebut sekolah seperti SMA Taruna Nusantara dan sekolah berkurikulum Cambridge tidak lagi masuk daftar penerima MBG. Pertimbangannya, kemampuan ekonomi orang tua siswa di sekolah-sekolah tersebut dinilai sudah mencukupi.
"Misalnya seperti SMA Taruna Nusantara, misalnya itu tentu saja tidak mendapatkan MBG. Kemudian termasuk sekolah-sekolah Cambridge kemudian ya yang level-level begitu lah ya," kata Sudaryono.
Selain sekolah internasional, BGN juga mencoret sekolah yang secara resmi menolak dana BOS. Sebelum mengeluarkan sekolah dari daftar, BGN mengonfirmasi lebih dulu kepada pihak sekolah dan orang tua siswa. Jika semua pihak sepakat tidak membutuhkan MBG, anggaran yang semestinya dialokasikan ke sekolah tersebut dialihkan ke kelompok atau sekolah lain yang lebih membutuhkan.
"Intinya semua yang berhak diberikan kecuali yang tidak mau," ujarnya.
Mekanisme untuk sekolah negeri memiliki ketentuan berbeda. Berdasarkan pembahasan BGN dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan, sekolah negeri pada prinsipnya harus menerima MBG untuk seluruh siswa atau menolaknya secara keseluruhan.
Artinya, tidak diperbolehkan hanya sebagian siswa dalam satu sekolah menerima MBG sementara sebagian lainnya menolak. Ketentuan ini sekaligus menjawab pertanyaan soal siswa yang orang tuanya tidak mengizinkan anak mengonsumsi makanan MBG.
"Kalau menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua. Keputusan sementara adalah seperti itu," kata Sudaryono.
Sudaryono memberi gambaran situasi ketika dalam satu sekolah terdapat siswa dari keluarga mampu dan tidak mampu. Keputusan menerima atau menolak MBG tetap harus berlaku untuk seluruh siswa apabila sekolah negeri telah memilih salah satu opsi.
"Kalau memang iya, konstitusi harus sekolah beserta semua wali muridnya harus sepakat iya semua atau sepakat tidak semua," ujarnya.
Sudaryono menegaskan sekolah negeri tidak dapat menerapkan pola sebagian siswa menerima MBG dan sebagian lainnya tidak. Pertimbangannya bukan sekadar soal suka atau tidak suka terhadap program, melainkan juga kondisi sosial di lingkungan sekolah.
"Memang ada satu, dua misalnya, kalau sejauh ini itu adalah keputusannya adalah yang sampaikan adalah iya, iya semua, dan tidak, tidak semua. Tidak mungkin dalam satu sekolah itu kemudian ada satu, dua yang temannya makan kemudian dia tidak makan sendiri. Atau temannya tidak makan, dia makan sendiri," ujar Sudaryono.
Ia menambahkan pertimbangan tersebut menyangkut kondisi pendidikan dan lingkungan sekolah secara keseluruhan.
"Jadi kita harus arif juga dalam pendidikan ini ya. Bukan hanya masalah suka, tidak suka. Itu yang menjadi pertimbangan kita," katanya.
Sudaryono memberikan contoh sekolah negeri yang dapat tidak menerima MBG. Salah satunya sekolah negeri yang tidak membutuhkan dana BOS karena kondisi ekonomi orang tua siswa dinilai cukup. Dalam kondisi tersebut, BGN mengonfirmasi apakah sekolah juga merasa tidak membutuhkan MBG.
"Misalnya dana BOS, dana BOS itu kan sekolah negeri dapat. Ada sekolah negeri yang dia enggak perlu dana BOS, karena mungkin orang tua siswanya dan lain sebagainya itu merasa cukup. Nah, itu kemudian kami tanya, perlu MBG?" ujar Sudaryono.
Jika pihak sekolah menjawab tidak membutuhkan MBG dan keputusan itu disepakati bersama, BGN akan menghormatinya. "Ya kita, karena sepakat semua. Karena sekolah negeri pada prinsipnya kalau terima, terima semua, kalau tidak, tidak semua," kata Sudaryono.
Untuk sekolah swasta, Sudaryono menilai penanganannya lebih mudah. Kondisi sekolah dan kemampuan orang tua siswa dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan kriteria penerima MBG. Fleksibilitas ini memungkinkan sekolah swasta menyesuaikan cakupan penerima sesuai profil ekonomi siswanya.