SULAWESI SELATAN — Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam pengungkapan praktik pemindahan isi tabung LPG bersubsidi di Sidoarjo, Jawa Timur, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,14 miliar. Penyidik menyita 1.820 tabung berbagai ukuran dari sebuah gudang di Kecamatan Candi. Kasus ini menyoroti celah pengawasan distribusi LPG 3 kilogram yang selama ini menjadi beban anggaran subsidi.
Paragraf pembuka: Penggerebekan berlangsung Selasa (20/10/2026) mulai pukul 22.30 WIB di sebuah gudang di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Tim Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri bergerak setelah menerima informasi soal praktik penyuntikan LPG antartabung. Dari lokasi, petugas mengamankan tujuh orang untuk diperiksa sebelum akhirnya menetapkan dua tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyebut kedua tersangka berinisial EPPS dan SO. Keduanya adalah Eka Putra Putu Sreya dan Stephanus Ongkowijoyo.
"Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan praktik pemindahan isi LPG antartabung atau penyuntikan LPG," kata Irhamni, Jumat (23/10/2026).
Praktik pemindahan isi tabung membuat LPG bersubsidi berpindah ke tabung nonsubsidi atau dijual di luar peruntukan. Pola ini memangkas volume gas yang seharusnya dinikmati rumah tangga dan usaha mikro penerima subsidi.
Dari gudang tersebut, penyidik menyita 1.820 tabung LPG dalam kondisi berisi maupun kosong. Rinciannya, 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram.
Petugas juga mengamankan empat unit kendaraan roda empat yang diduga dipakai mengangkut tabung. Selain itu disita 53 selang, dua timbangan digital, dan satu kardus segel tabung LPG berbagai ukuran.
Keberadaan selang dan timbangan digital memperkuat dugaan bahwa lokasi itu dipakai sebagai tempat pemindahan isi secara rutin, bukan sekadar penyimpanan. Segel tabung yang disita diduga dipakai untuk menutupi jejak gas yang sudah dipindahkan.
Angka kerugian Rp2,14 miliar dihitung dari potensi selisih harga antara LPG bersubsidi dan nonsubsidi atas volume gas yang dialihkan. Bagi pemerintah, kasus di Sidoarjo menambah daftar kebocoran distribusi LPG 3 kilogram yang menyerap porsi besar belanja subsidi energi.
Praktik serupa biasanya melibatkan jaringan agen dan pengecer yang menyalahgunakan alokasi. Penyidik belum memerinci asal pasokan tabung di gudang tersebut maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar dua tersangka.
Kedua tersangka dijerat dugaan penyalahgunaan barang bersubsidi. Polisi masih mendalami peran lima orang lain yang sempat diamankan, termasuk kemungkinan pengembangan ke pemasok dan pembeli hasil pemindahan gas.
Penutup: Pengungkapan di Sidoarjo menunjukkan pengawasan distribusi LPG bersubsidi masih menyisakan celah di tingkat pengecer dan gudang penyimpanan. Skala barang bukti yang mencapai ribuan tabung memberi gambaran bahwa praktik ini berjalan dalam jaringan, bukan aksi perorangan.