MAKASSAR — Dinas Sosial Kota Makassar menangani pendaftaran program nikah massal yang digelar dalam rangkaian hari jadi kota. Peserta wajib berdomisili di Kota Makassar dan memenuhi persyaratan administrasi serta ketentuan hukum perkawinan yang berlaku.
Pelaksanaan akad nikah tersebar di KUA tiap kecamatan, bukan dipusatkan di satu lokasi. Resepsi bersama baru digelar dua hari setelahnya, 12 November 2026.
Kuota dibatasi 210 pasangan. Pendaftaran dan koordinasi dilakukan melalui Dinas Sosial atau pemerintah kecamatan masing-masing.
Pemkot melibatkan sejumlah instansi lintas sektor. Kementerian Agama melalui KUA menangani pencatatan akad, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengurus administrasi kependudukan, Dinas Kesehatan menyiapkan layanan pendukung, sedangkan pemerintah kecamatan dan kelurahan membantu verifikasi domisili calon peserta.
Program ini diarahkan pada pasangan yang punya keinginan menikah tetapi terhambat biaya. Pemkot memposisikan diri sebagai fasilitator agar pernikahan tetap tercatat resmi di mata hukum.
Pencatatan perkawinan menjadi poin yang ditekankan pemerintah. Pasangan yang menikah tanpa dokumen resmi berpotensi menghadapi masalah saat mengurus akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga layanan administrasi lain di kemudian hari.
Bagi pasangan muda, fasilitas ini juga diproyeksikan menjadi pengalaman bersama yang melekat pada perayaan hari jadi kota. Momennya bukan hanya kenangan pribadi, tetapi bagian dari agenda HUT Makassar.
Tanggal akad dan resepsi yang beredar dalam agenda rangkaian HUT kota mencatat dua jadwal berbeda. Sejumlah publikasi pemerintah mencantumkan 10 November 2026 untuk akad nikah dan 12 November 2026 untuk resepsi bersama.
Calon peserta disarankan memastikan ulang jadwal tersebut ke Dinas Sosial Kota Makassar sebelum menyiapkan berkas. Perbedaan tanggal pada sejumlah publikasi agenda pemerintah membuat konfirmasi langsung menjadi langkah yang lebih aman.
Informasi rinci soal syarat administrasi, batas waktu pendaftaran, dan kelengkapan berkas belum dirinci dalam pengumuman awal. Pemkot mengarahkan masyarakat mendatangi Dinas Sosial atau kantor kecamatan untuk mendapatkan penjelasan lengkap.