Komdigi: Kritik dan Konten Jurnalistik Tak Jadi Sasaran Takedown

Penulis: Ikhsan Maulana  •  Senin, 02 November 2026 | 15:54:02 WIB
Sekjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Mediodecci Lustarini menegaskan kritik dan konten jurnalistik tidak menjadi sasaran takedown.

SULAWESI SELATAN — Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan kritik, perbedaan pendapat, dan konten jurnalistik tidak menjadi sasaran takedown dalam Kepmen 127 dan Kepmen 128 Tahun 2026. Penanganan konten difokuskan pada disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria, dengan mekanisme keberatan bagi pemilik konten yang terdampak kesalahan moderasi.

Penegasan disampaikan Sekretaris Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Mediodecci Lustarini di Jakarta, Senin (2/11). Ia menyebut ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan.

Kriteria Konten yang Masuk Sasaran Penanganan

Menurut Mediodecci, konten yang dianggap disinformasi dan ujaran kebencian memiliki sejumlah kriteria. Di antaranya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, memicu konflik sosial, serta menimbulkan rasa takut di masyarakat.

Komdigi juga memastikan penanganan konten tidak menyasar produk jurnalistik yang dihasilkan pers, termasuk liputan investigatif. Kebijakan itu disebut sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas kebebasan pers.

"Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut," kata Mediodecci.

Batas Waktu 4 Jam Bukan Perintah Otomatis

Kepmen 127 belakangan menjadi sorotan karena mewajibkan platform menurunkan konten dalam waktu 4 jam. Komdigi menegaskan kewajiban itu tidak berlaku langsung begitu temuan muncul.

Mekanisme bermula dari proses Pra SAMAN yang diatur dalam Kepmen 522 Tahun 2024. Tahap ini mencakup verifikasi atas temuan atau aduan, serta notifikasi bagi penyedia sistem elektronik (PSE) yang harus ditanggapi dalam 1 x 12 jam untuk konten mendesak.

Dalam proses tersebut, PSE dapat meminta klarifikasi atau memberikan tanggapan atas notifikasi Komdigi. Surat perintah dan batas waktu 4 jam baru berlaku ketika PSE tidak memberikan tanggapan terhadap notifikasi yang disampaikan.

"Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE," ujar Mediodecci.

Mengapa Tenggat Waktu Ditetaplan

Penetapan tenggat waktu disebut mempertimbangkan kebutuhan proses pengecekan dan analisis ulang. Komdigi juga mengantisipasi kecepatan penyebaran konten di ruang digital agar dampak yang merugikan masyarakat tidak meluas.

KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum. Sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan, termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara.

Apa Itu SAMAN

SAMAN merupakan sistem pengawasan kepatuhan yang digunakan Komdigi untuk melacak, memverifikasi, dan mengirimkan permintaan pemutusan akses kepada PSE lingkup privat penyedia layanan user-generated content (UGC). Sistem ini juga mendukung penghitungan denda administratif bila PSE tidak memenuhi kewajiban pemutusan akses.

Penanganan konten diawali dengan verifikasi laporan atau temuan, termasuk pemeriksaan dasar hukum, tautan konten, dan bukti pendukung. Jika unsur pelanggaran terpenuhi, Komdigi mengirimkan notifikasi kepada platform melalui SAMAN.

Platform diberi waktu 12 jam untuk menanggapi konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak. Bila tidak ada tanggapan dalam tenggat tersebut, laporan atau temuan dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam SAMAN.

Pada tahap lanjutan, Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses melalui SAMAN. Platform wajib menindaklanjuti perintah paling lambat 1 x 4 jam untuk konten mendesak dan 1 x 24 jam untuk konten tidak mendesak.

Melalui kejelasan kriteria, pedoman moderasi, dan mekanisme pengawasan kepatuhan platform, Komdigi menyatakan ingin mendorong tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab. Bagi platform UGC dan pelaku bisnis digital di Indonesia, kepastian tahapan ini menentukan seberapa cepat konten harus ditangani tanpa memangkas ruang kritik publik.

Reporter: Ikhsan Maulana
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top