MAROS — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membeberkan sejumlah modus pelanggaran yang kerap menjerat pengelola anggaran di daerah. Modus pertama adalah kegiatan fiktif: uang keluar dan pertanggungjawabannya lengkap, tetapi wujud pekerjaannya tidak pernah dilaksanakan.
Praktik kedua adalah pengurangan volume pekerjaan dari rencana awal. Modus ketiga, penggelembungan harga atau mark-up anggaran yang tidak wajar.
Soetarmi memberi gambaran konkret bagaimana mark-up bekerja di lapangan. Anggaran dicairkan Rp100 juta, tetapi realisasi belanja hanya Rp50 juta.
Laporan keuangannya tetap disusun seolah-olah dana habis seratus persen. Selisih itulah yang menjadi celah temuan pemeriksaan.
Persoalan lain yang disebut tidak kalah fatal adalah penataan administrasi keuangan yang buruk. Ketidaksesuaian laporan dengan regulasi akan langsung memicu temuan saat audit.
Meski peringatannya keras, Soetarmi meluruskan bahwa tidak semua temuan keuangan langsung berujung pidana. Untuk pengelolaan dana desa, proses hukum mengacu pada mekanisme koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau Inspektorat.
Jika pelanggaran masih sebatas kesalahan administrasi, penyelesaian dikedepankan lewat pembinaan atau pengembalian kerugian negara sesuai rekomendasi APIP. Kejaksaan baru bergerak bila iktikad baik itu diabaikan.
"Kalau APIP sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa tidak ada kepatuhan, tentu kita harus melakukan upaya lain dalam bentuk penegakan hukum," tandas Soetarmi.
Gerakan pencegahan korupsi ini tidak berhenti di Maros. Kejati Sulsel tercatat telah menyasar sejumlah OPD di Kota Makassar dan bersiap memperluas jangkauan ke Kabupaten Pangkep serta Kabupaten Gowa.
Dari sisi kejaksaan negeri, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros Adri Renaldy berharap sosialisasi ini membentengi aparatur pemerintah dari ancaman hukum akibat ketidaktahuan regulasi.
"Sehingga potensi penyimpangan bisa dicegah sejak awal dan dana yang ada benar-benar bermuara untuk kesejahteraan masyarakat," kata Adri.
Bagi pemerintah desa dan OPD Maros, tiga modus yang dipaparkan menjadi daftar periksa sebelum laporan pertanggungjawaban dinaikkan. Kesalahan administrasi masih bisa diselesaikan lewat pembinaan, tetapi kegiatan fiktif dan mark-up yang terbukti akan berlanjut ke meja penyidik.