KPK Soroti Pengadaan Barang dan Jasa hingga Hibah di Pemkot Makassar, Minta Inspektorat Audit Anomali Anggaran

Penulis: Jauhari Lubis  •  Rabu, 04 November 2026 | 08:18:01 WIB
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto memimpin rapat koordinasi pengelolaan keuangan Pemkot Makassar di Makassar.

MAKASSAR — Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto menyebut pihaknya mendalami tiga aspek utama pengelolaan keuangan Pemkot Makassar, yakni perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa. Pendalaman dilakukan melalui uji petik dengan mengklarifikasi dokumen administrasi dan mencocokkannya dengan fakta lapangan.

Rapat koordinasi peningkatan integrasi dimensi internal dan eksternal pemerintah daerah itu juga dihadiri Kasatgas Koordinasi dan Pencegahan Korupsi KPK Tri Budi Rochmanto serta Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Boyke Martz Siagian. KPK menghadirkan pula BPK dan Kementerian Dalam Negeri dalam forum tersebut.

Empat Aspek yang Disorot KPK

Selain pengadaan barang dan jasa, KPK menyoroti hibah, pokok-pokok pikiran DPRD, dan pengeluaran di Sekretariat Dewan. Pada aspek-aspek itu, KPK menilai ada potensi ketimpangan yang masih membutuhkan klarifikasi.

"Kami hadirkan supaya bisa melihat ini loh yang catatan-catatan kami atau permasalahan-permasalahan yang kami lihat di dalam pengelolaan pemerintah Kota Makassar," kata Edi.

Edi menegaskan masing-masing aspek punya catatan tersendiri dan belum ada kesimpulan soal pelanggaran. "Apa yang sudah kami berikan catatan itu adalah sesuatu yang harus dipastikan kebenarannya. Kan belum tentu itu benar, kan? Belum tentu itu menjadi masalah beneran, harus diklarifikasi dulu," ujarnya.

Peringatan Jelang Tutup Tahun Anggaran 2026

Tahun anggaran 2026 hanya menyisakan sekitar dua bulan. KPK mengingatkan Pemkot Makassar agar tidak memaksakan penyelesaian paket pekerjaan menjelang akhir tahun jika berisiko mengorbankan kualitas.

"Jangan sampai ada paket atau pekerjaan yang tidak selesai, atau mungkin selesai tapi tidak benar karena buru-buru, nah itu menjadi perhatian kami. Yang ujung-ujungnya adalah terjadi tindak pidana korupsi pastinya ya," kata Edi.

Untuk memastikan kebenaran catatan, KPK meminta Inspektorat Kota Makassar melakukan audit. Aparat pengawasan intern pemerintah disebut menjadi instrumen pertama yang dipakai mengklarifikasi persoalan pengelolaan pemerintahan daerah.

Tangga Pemeriksaan jika Inspektorat Terkendala

Jika Inspektorat Kota Makassar menemui kendala, pemeriksaan dapat ditingkatkan ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan. Tahap berikutnya melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri sebelum KPK mengambil alih proses pemeriksaan.

KPK akan mengoordinasikan dan memantau hasil audit. Proses klarifikasi ditargetkan selesai dalam dua bulan tersisa pada 2026, sementara audit dapat berlanjut hingga Januari atau Februari 2027.

Menurut Edi, pemeriksaan terhadap pekerjaan yang sudah selesai tidak perlu terburu-buru karena objeknya tidak lagi dapat berubah. "Nah, itu yang harus diaudit dan itu enggak ada masalah. Tapi yang klarifikasi yang tadi 2 bulan ini insyaallah masih cukup," katanya.

Respons Wali Kota Makassar

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti catatan KPK melalui pemeriksaan lebih mendalam. Ia berharap sejumlah temuan dapat diklarifikasi lewat audit.

"Kita mempersiapkan sehingga memang anomali-anomali ini. Insyaallah bukan sesuatu yang menjadi hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Munafri.

Munafri menilai pengawasan internal melalui Inspektorat sangat penting agar seluruh catatan memperoleh kejelasan berdasarkan hasil audit. "Makanya penting sekali buat kita untuk memastikan dari pengawasan internal, dalam hal ini Inspektorat, untuk memastikan semuanya. Klarifikasi audit untuk memastikan bahwa anomali-anomali ini tidak, insyaallah tidak terjadi apa-apa," ujarnya.

Reporter: Jauhari Lubis
Sumber: pedoman.media This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top