Pencarian

Diskriminasi Ibu Hamil di Kantor: Kisah Jessica Morgan dan Fakta yang Perlu Diketahui

Sabtu, 19 September 2026 • 13:37:01 WIB
Diskriminasi Ibu Hamil di Kantor: Kisah Jessica Morgan dan Fakta yang Perlu Diketahui

SULAWESI SELATAN — Seorang manajer penjualan di Swansea, Inggris, mendapat komentar menyakitkan dari atasannya saat mengajukan diri memimpin presentasi: "tak ada yang mau melihat orang hamil". Kisah Jessica Morgan ini membuka mata bahwa diskriminasi terhadap pekerja hamil masih terjadi, bahkan di negara maju. Berikut fakta lengkap dan hal yang perlu ibu ketahui.

Kehamilan seharusnya jadi fase penuh dukungan. Nyatanya, masih ada perempuan yang justru mendapat perlakuan berbeda di tempat kerja setelah kehamilannya diketahui.

Jessica Morgan, seorang manajer penjualan, sedang mengandung beberapa bulan ketika atasannya di sebuah perusahaan panel kayu menanggapi usulannya untuk memimpin presentasi dengan tawa. Komentarnya: "tak ada yang mau melihat orang hamil".

Kronologi Kasus Jessica Morgan

Morgan bergabung dengan perusahaan di Fforestfach, pinggiran Swansea, pada 2020 untuk posisi penjualan dengan gaji 40.000 poundsterling per tahun atau sekitar Rp900 juta. Ia mengumumkan kehamilannya pada Juli 2023.

Dalam sidang tribunal ketenagakerjaan di Swansea Magistrates' Court pada Mei, terungkap bagaimana komentar sang atasan membuat Morgan merasa tidak dihargai. Ucapan itu bukan sekadar soal penampilan, melainkan bentuk perendahan terhadap kemampuan profesionalnya.

Mengapa Komentar Soal Tubuh Ibu Hamil Berbahaya

Kehamilan membawa perubahan biologis: berat badan bertambah, bentuk tubuh berubah, energi dan kemampuan fisik ikut menyesuaikan. Tapi perubahan itu tidak menghapus kompetensi seorang pekerja.

Komentar yang merendahkan penampilan ibu hamil berpotensi menciptakan lingkungan kerja yang tidak nyaman secara psikologis. Pekerja hamil tetap punya pengalaman dan kontribusi yang tidak semestinya dinilai dari perubahan tubuhnya.

Bentuk Diskriminasi Pekerja Hamil Menurut ACAS

Advisory, Conciliation and Arbitration Service (ACAS) di Inggris mencatat diskriminasi kehamilan tidak selalu berupa pemecatan. Bentuknya bisa lebih halus tapi tetap merugikan.

  • Pengurangan jam kerja tanpa alasan jelas
  • Perundungan dan pelecehan
  • Tidak diberi kesempatan mengikuti pelatihan
  • Tidak mendapat promosi padahal memenuhi kualifikasi

ACAS menekankan perusahaan seharusnya mengambil pendekatan suportif dan sensitif terhadap pekerja yang sedang hamil.

Perlindungan Hukum Internasional untuk Pekerja Hamil

International Labour Organization (ILO) melalui Maternity Protection Convention No. 183 menyatakan negara perlu memastikan kehamilan dan maternitas tidak menjadi sumber diskriminasi dalam pekerjaan.

ILO menegaskan kehamilan bukan alasan sah untuk memberhentikan pekerja. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja selama kehamilan, alasannya harus berkaitan dengan faktor lain yang tidak berhubungan dengan kehamilan atau persalinan.

Kondisi di Indonesia: Masih Ada Pekerja yang Menyembunyikan Kehamilan

Laporan ILO pada 2022 mengungkap pekerja perempuan di Indonesia memilih menyembunyikan kehamilan karena khawatir kehilangan pekerjaan atau pendapatan. Dalam penelitian yang dikutip ILO, 4 dari 25 pekerja perempuan yang diteliti merahasiakan kehamilan karena takut memengaruhi kontrak kerja mereka.

Angka ini menunjukkan diskriminasi kehamilan bukan fenomena jauh di sana. Ia terjadi di sekitar kita, mungkin tanpa disadari.

Ibu Hamil Tetap Bisa Produktif

Mual, mudah lelah, nyeri punggung, perubahan emosi, dan kebutuhan penyesuaian aktivitas memang dialami banyak ibu hamil. Tapi kondisi itu tidak otomatis membuat perempuan kehilangan kemampuan bekerja.

ILO menekankan pentingnya perlindungan kesehatan bagi perempuan hamil dan menyusui, terutama jika pekerjaannya berisiko terhadap kesehatan ibu maupun bayi. Dalam kondisi tertentu, pekerjaan dapat disesuaikan agar tetap aman.

Pendekatan yang tepat bukan merendahkan atau mengucilkan pekerja karena kehamilannya, melainkan memastikan kondisi kerja tetap aman dan mendukung.

Kapan Perlu Mencari Bantuan

Jika ibu mengalami perlakuan merugikan karena kehamilan, seperti pengurangan jam kerja tanpa alasan, perundungan, atau hambatan promosi, catat kejadiannya dengan detail. Simpan bukti komunikasi dan konsultasikan dengan HRD atau serikat pekerja.

Di Indonesia, perlindungan pekerja hamil diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Kesehatan. Ibu berhak mendapat cuti melahirkan, waktu istirahat yang cukup, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja karena kehamilan.

Kehamilan bukan penghalang untuk tetap berkontribusi. Lingkungan kerja yang suportif justru membantu ibu hamil menjalani peran ganda dengan lebih tenang dan sehat.

Follow sulseldaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: haibunda.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks