Pencarian

Korlantas Luncurkan STNK Digital di Aplikasi Digital Korlantas

Selasa, 29 September 2026 • 13:22:32 WIB
Korlantas Luncurkan STNK Digital di Aplikasi Digital Korlantas
Korlantas Polri resmi meluncurkan layanan STNK digital melalui aplikasi Digital Korlantas.

SULAWESI SELATAN — Korlantas Polri resmi meluncurkan STNK digital yang tersimpan di aplikasi Digital Korlantas dan punya kekuatan hukum setara dokumen fisik. Pemilik kendaraan yang lupa membawa STNK fisik kini bisa menunjukkan versi digitalnya kepada petugas saat razia. Aktivasi dilakukan lewat aplikasi resmi dengan memasukkan pelat nomor dan lima digit terakhir nomor rangka.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menyatakan STNK digital berfungsi sebagai representasi elektronik dari dokumen fisik yang selama ini berlaku. Menurutnya, kedua bentuk dokumen itu punya kedudukan hukum yang identik di mata petugas di lapangan.

"STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik," ujar Wibowo, dikutip dari laman Korlantas Polri.

Fungsi Praktis Saat Razia Jalan

Pemilik kendaraan yang sudah mengaktifkan layanan ini tidak perlu panik bila STNK fisik tertinggal di rumah. Cukup membuka aplikasi Digital Korlantas dan menunjukkan dokumen digitalnya kepada petugas yang memeriksa.

"Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," kata Wibowo.

Korlantas menekankan satu syarat penting: dokumen digital itu harus diunduh langsung dari aplikasi resmi. Tangkapan layar atau file yang diperoleh dari jalur lain tidak dijamin keabsahannya saat diperiksa.

Cara Aktivasi dan Verifikasi Data

Proses mengaktifkan STNK digital terbilang singkat. Pemilik memasukkan pelat nomor kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka ke dalam aplikasi Digital Korlantas.

Ada dua syarat yang wajib dipenuhi sebelum aktivasi berhasil. Pemilik harus sudah memegang STNK fisik, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di akun aplikasi harus sama persis dengan NIK yang tercantum di STNK.

Menurut Korlantas, sistem digital ini juga memudahkan petugas memverifikasi data kendaraan secara lebih akurat. Risiko dokumen fisik rusak atau hilang pun berkurang karena data tersimpan di perangkat pemilik.

Tiga Inovasi Digital Lain yang Dirilis Bersamaan

STNK digital bukan satu-satunya layanan yang diperkenalkan dalam acara peluncuran tersebut. Korlantas merilis tiga inovasi lain yang menyasar layanan administrasi kendaraan dan penindakan pelanggaran.

  • Kios SIM — memungkinkan perpanjangan dan cetak SIM A serta SIM C secara mandiri bagi pemohon yang memakai aplikasi SINAR di Digital Korlantas.
  • Sistem pembayaran denda tilang — pembayaran tilang elektronik kini terintegrasi langsung di dalam aplikasi Digital Korlantas.
  • Aplikasi Siap Jalan — layanan pendukung yang dirilis bersamaan dengan ketiga inovasi lainnya.

Kelanjutan Digitalisasi Layanan Kepolisian

Peluncuran STNK digital menandai langkah lanjutan Korlantas memindahkan dokumen berkendara ke format elektronik. Sebelumnya, SIM sudah lebih dulu hadir dalam bentuk digital melalui aplikasi yang sama.

Bagi pengendara di seluruh Indonesia, perubahan ini menghapus satu kekhawatiran lama: terkena tilang hanya karena STNK tertinggal di rumah. Namun layanan ini tetap menuntut pemilik kendaraan memiliki dokumen fisik sebagai basis data awal.

Follow sulseldaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks