SOPPENG — Kepala Diskominfo Kabupaten Soppeng, Kanaruddin, menyatakan forum konsultasi publik menjadi sarana memperkenalkan tugas dan fungsi instansi sekaligus membuka ruang bagi masyarakat menyampaikan kritik terhadap pelayanan yang diberikan.
Menurut Kanaruddin, Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) disusun agar setiap layanan memiliki alur yang jelas, terukur, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyusunan keduanya disebutnya penting untuk mengidentifikasi kekurangan sebelum standar diterapkan secara penuh.
"Melalui forum ini, kami ingin memastikan standar pelayanan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Setiap masukan menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi kekurangan dan melakukan perbaikan sebelum standar tersebut diterapkan secara optimal," ujarnya.
Tiga Bidang Teknis yang Dievaluasi
Diskominfo Soppeng memiliki tiga bidang teknis, yakni Hubungan Masyarakat, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi; Aplikasi dan Informatika; serta Statistik dan Persandian. Setiap bidang memiliki ruang lingkup pelayanan sesuai tugas dan kewenangannya.
Layanan yang masuk evaluasi mencakup informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), komunikasi dan publikasi pemerintah daerah, fasilitasi teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data statistik sektoral, serta pelayanan persandian.
Dalam kegiatan tersebut, masing-masing kepala bidang memaparkan SOP sesuai tugas dan fungsinya. Pemaparan dilanjutkan dengan diskusi menghimpun kritik, saran, serta masukan terhadap rancangan standar pelayanan yang telah disusun.
Respons Cepat Keluhan Warga Tetap Ikuti Prosedur
Kanaruddin menekankan pentingnya respons cepat terhadap keluhan masyarakat dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Ia berharap keterbukaan terhadap pengaduan membantu mengantisipasi persoalan sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Sekretaris Diskominfo Soppeng, Nasyithah Usman, menjelaskan FKP merupakan mekanisme partisipatif yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam penyusunan maupun penyempurnaan standar pelayanan.
"Forum Konsultasi Publik menjadi ruang bagi masyarakat dan pengguna layanan untuk menyampaikan kebutuhan serta memberikan masukan terhadap standar pelayanan. Dengan begitu, standar yang disusun diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Layanan Digital dan Anggaran Jadi Pertimbangan
Nasyithah menambahkan, penyusunan standar pelayanan perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan digital dengan kapasitas anggaran dan sumber daya manusia yang tersedia. Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan kanal pengaduan disebutnya sebagai aspek yang perlu diperkuat.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penyusunan Ulang Standar Pelayanan Publik dan Berita Acara Forum Konsultasi Publik.
Diskominfo Soppeng berharap standar pelayanan yang diterapkan nantinya memberikan kepastian prosedur, memperluas akses informasi, serta meningkatkan respons terhadap kebutuhan dan pengaduan masyarakat.