Dua Pria di Takalar Ditangkap Usai Tikam Pemuda hingga Tewas, Polisi Sita Samurai

Penulis: Hendra Setiawan  •  Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:17:31 WIB
Kapolres Takalar AKBP Ginanjar Fitriyadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan dua terduga pelaku penikaman.

TAKALAR — Kapolres Takalar AKBP Ginanjar Fitriyadi menyatakan pihaknya menerima laporan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, lalu bergerak menangkap dua orang yang diduga terlibat. Keduanya kini ditahan di Mapolres Takalar bersama barang bukti senjata tajam jenis samurai.

Peristiwa bermula saat korban pulang usai menghadiri acara kumpul-kumpul. Dalam perjalanan, FD disebut diadang oleh para pelaku, lalu kembali mendatangi tempat mereka.

Kronologi: Korban Diadang Lalu Dianiaya

"Pada hari Minggu itu korban setelah kembali dari acara kumpul-kumpul mendapat adangan dari pelaku. Kemudian korban kembali ke tempat pelaku dan para pelaku itu melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Ginanjar kepada wartawan.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka tusuk di bagian perut kiri atas. FD sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.

"Untuk korban terdapat luka tusuk dengan menggunakan senjata tajam di bagian perut atas bagian sebelah kiri. Jadi kami telah ke TKP, lalu korban sudah dibawa ke rumah sakit dalam keadaan meninggal," kata Ginanjar.

Diduga Dipicu Ketersinggungan, Pelaku dan Korban Tak Saling Kenal

Ginanjar menduga penganiayaan dipicu ketersinggungan, meski korban dan para pelaku disebut tidak saling mengenal. Polisi masih mendalami informasi bahwa kelompok tersebut sempat berkumpul dan mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo sebelum kejadian.

"Sebenarnya masih kita dalami, namun ini lebih pada kenakalan remaja terkait kumpul-kumpul anak remaja yang mungkin ada ketersinggungan. Sementara dalam penyelidikan, namun dari hasil pemeriksaan mereka memang ada kumpul dan melakukan minum-minum ballo," ungkapnya.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut 15 tahun penjara.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan peran masing-masing tersangka dalam penikaman yang menewaskan warga Galesong Selatan itu.

Reporter: Hendra Setiawan
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top