OJK Denda KLBF Rp200 Juta dan EPMT Rp75 Juta soal Transaksi Afiliasi Rp55,96 Miliar

Penulis: Ginanjar Raharjo  •  Sabtu, 07 November 2026 | 08:25:01 WIB
OJK menjatuhkan denda total Rp275 juta kepada KLBF dan EPMT terkait transaksi afiliasi senilai Rp55,96 miliar.

SULAWESI SELATAN — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi total Rp275 juta kepada PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) dan anak usahanya, PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), karena tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi. Denda masing-masing Rp200 juta untuk KLBF dan Rp75 juta untuk EPMT tertuang dalam keterangan resmi OJK, Sabtu (7/11/2026). Sanksi menyusul jual beli aset tanah dan bangunan senilai Rp55,96 miliar antara dua entitas yang sama-sama dikendalikan Kalbe.

Transaksi yang menjadi dasar sanksi terjadi pada 22 Desember 2025. PT Hale International, yang dimiliki KLBF secara langsung, menjual aset kepada Forsta Kalmedic Global, yang dikendalikan KLBF secara tidak langsung lewat PT Enseval Medika Prima, anak usaha EPMT.

Objek transaksi berupa dua bidang tanah dan bangunan yang saling berdampingan seluas 25.100 meter persegi di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nilai jual beli tercatat Rp55,96 miliar.

Mengapa OJK Menilai Prosedur Transaksi Afiliasi Tidak Dipenuhi

OJK menilai KLBF dan EPMT tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal. Transaksi antara pihak yang memiliki hubungan pengendalian sama wajib melewati mekanisme tertentu, termasuk penilaian independen dan persetujuan sesuai batas materialitas.

Dalam kasus ini, Hale dan Forsta berada dalam satu kendali ekonomi Kalbe. Hale dimiliki langsung KLBF, sedangkan Forsta dimiliki tidak langsung melalui Enseval Medika Prima yang berada di bawah EPMT.

Denda dikenakan bertingkat: Rp200 juta kepada KLBF sebagai induk, dan Rp75 juta kepada EPMT sebagai pemegang rantai kepemilikan Forsta. Total sanksi Rp275 juta.

Respons Kalbe: Transaksi Sudah Sesuai Praktik Bisnis

Kalbe menyatakan telah memenuhi prosedur internal sebelum transaksi berjalan. "Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk memastikan bahwa transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum," kata Kalbe dalam keterbukaan informasi terkait transaksi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan emiten farmasi tersebut dalam keterbukaan informasi seputar transaksi, terpisah dari pengumuman sanksi OJK. Hingga keterangan resmi OJK terbit, belum ada indikasi banding atau keberatan yang diajukan kedua perusahaan.

Apa Artinya bagi Pemegang Saham KLBF dan EPMT

Nominal denda Rp275 juta relatif kecil dibanding skala usaha kedua emiten. Kapitalisasi pasar KLBF berada di jajaran terbesar di sektor kesehatan Bursa Efek Indonesia, sementara EPMT merupakan distributor farmasi dan consumer goods dengan jaringan nasional.

Bagi investor, yang perlu dicermati bukan besarannya, melainkan preseden tata kelola. Transaksi afiliasi menjadi titik rawan benturan kepentingan karena harga aset ditentukan antar pihak terhubung.

OJK dalam beberapa tahun terakhir memperketat pengawasan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan, terutama pada grup usaha dengan struktur kepemilikan berlapis. Sanksi administratif berupa denda biasanya disertai kewajiban perbaikan prosedur ke depan.

Jejak Transaksi Afiliasi di Grup Kalbe

Struktur kepemilikan Kalbe memang berlapis. KLBF menguasai EPMT, dan EPMT melalui Enseval Medika Prima menguasai Forsta. Hale berada langsung di bawah KLBF.

Pola jual beli aset antar entitas dalam satu grup lazim dilakukan untuk konsolidasi aset atau efisiensi operasional. Namun setiap transaksi tetap wajib mengikuti prosedur afiliasi, termasuk keterbukaan informasi kepada publik dan regulator.

Dua bidang tanah di Gunung Sindur, Bogor, yang menjadi objek transaksi merupakan aset properti industri. Kawasan tersebut dikenal sebagai lokasi sejumlah fasilitas pergudangan dan distribusi di koridor selatan Jabodetabek.

OJK belum merinci apakah sanksi disertai tindakan pengawasan lain. Keterangan resmi hanya menyebut denda administratif atas pelanggaran prosedur transaksi afiliasi.

Reporter: Ginanjar Raharjo
Sumber: idxchannel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top