GOWA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam pengelolaan bantuan hibah barang senilai Rp3.297.940.000,00 yang digelontorkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa kepada PDAM Tirta Jeneberang. Dalam LHP Tahun Anggaran 2024, auditor mencatat bahwa pihak penerima hibah belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta laporan penggunaan hibah hingga akhir pemeriksaan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR mengaku telah mengirimkan surat permintaan laporan pertanggungjawaban secara tertulis pada Januari dan Februari 2025. Namun, hingga proses audit berakhir, dokumen yang menjadi syarat wajib pengelolaan hibah daerah itu tak kunjung disetorkan oleh PDAM Tirta Jeneberang.
Desakan Pansus: Agar Temuan BPK Tak Berhenti di Laporan
Ketua Umum CCW, Masryadi, menilai temuan BPK ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan indikasi awal dugaan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti secara serius. Ia mendesak DPRD Gowa untuk membentuk Pansus sebagai jalur pengawasan konstitusional.
“Temuan BPK bukan sekadar catatan administrasi, melainkan bukti awal dugaan pelanggaran. Kami mendesak DPRD Gowa segera membentuk Pansus untuk mengusut bantuan hibah barang tersebut dan menuntut pertanggungjawaban pemanfaatannya,” tegas Masryadi dalam keterangan persnya, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, langkah ini penting agar temuan yang telah diungkapkan BPK tidak berhenti pada laporan audit semata. “Pansus adalah jalur pengawasan konstitusional agar temuan ini tidak sekadar menghilang dan menjamin uang rakyat dipulihkan atau dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Fakta Singkat Temuan BPK Hibah PDAM Gowa
- Nilai Hibah: Rp3.297.940.000,00 dari Dinas PUPR Gowa kepada PDAM Tirta Jeneberang.
- Dokumen Hilang: SPTJM dan laporan penggunaan hibah belum diserahkan hingga akhir masa pemeriksaan BPK.
- Upaya Dinas: PPK telah mengirim surat permintaan laporan pada Januari dan Februari 2025, namun tak direspons.
- Desakan: CCW meminta DPRD Gowa membentuk Pansus untuk pendalaman dan meminta aparat penegak hukum membuka penyelidikan.
Apa yang Hilang dari Laporan Pertanggungjawaban?
Dalam mekanisme pengelolaan hibah daerah, penerima wajib menyerahkan SPTJM dan laporan penggunaan barang yang bersumber dari APBD. Tanpa dokumen ini, pemerintah daerah tidak dapat memverifikasi apakah aset senilai miliaran rupiah itu digunakan sesuai peruntukan atau tidak.
BPK mencatat bahwa PPK pada Dinas PUPR telah melakukan upaya administratif dengan mengirimkan surat permintaan secara tertulis. Namun, PDAM Tirta Jeneberang disebut tidak kunjung memenuhi kewajiban pelaporan tersebut hingga proses pemeriksaan berakhir.
Warga Gowa Menanti Sikap DPRD
Masryadi menambahkan bahwa publik Kabupaten Gowa saat ini menaruh perhatian besar terhadap tindak lanjut temuan tersebut. Ia menilai masyarakat berhak tahu bagaimana aset daerah senilai miliaran rupiah itu dimanfaatkan oleh penerima hibah.
“Nah, warga Gowa kini menanti apakah DPRD berani bertindak tegas demi transparansi dan keadilan anggaran daerah untuk mendalami bantuan hibah tersebut kepada PDAM,” tandasnya. CCW menilai temuan ini sudah cukup kuat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan lebih lanjut.