BONE — Penjelasan resmi itu disampaikan Anwar saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (2/6/2026). Ia memastikan ketiadaan data di tingkat kabupaten bukanlah kelalaian, melainkan konsekuensi dari perubahan kewenangan administrasi yang telah berjalan.
“Izin perusahaan tambang dikelola oleh DPMPTSP provinsi, sehingga otomatis tidak ada data sama sekali di DPMPTSP Kabupaten Bone. Demikian pula halnya untuk data CSR perusahaan,” ungkap Anwar.
Kewenangan Izin Tambang Sudah Pindah ke Provinsi
Menurut Anwar, pengelolaan perizinan hingga pendataan seluruh perusahaan di sektor pertambangan saat ini tidak lagi ditangani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bone. Seluruh proses itu telah dialihkan ke DPMPTSP tingkat provinsi.
Kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten Bone tidak memiliki akses atau salinan data terkait perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya. Masyarakat atau pihak mana pun yang membutuhkan data resmi harus mengajukan permintaan langsung ke instansi provinsi.
Belum Ada Perusahaan Laporkan Pelaksanaan CSR ke Pemkab Bone
Mengenai dana Corporate Social Responsibility (CSR), Anwar menegaskan bahwa DPMPTSP kabupaten memang tidak memiliki data. Hal itu lantaran belum ada satu pun perusahaan yang melaporkan atau menyampaikan laporan pelaksanaan CSR kepada pemerintah kabupaten.
“DPMPTSP kabupaten memang tidak memiliki data. Karena memang belum ada perusahaan yang melaporkan atau menyampaikan laporan terkait pelaksanaan CSR ke kami. Demikian pula urusan izin tambang, kewenangan sepenuhnya ada di DPMPTSP provinsi,” jelasnya.
Fakta Singkat: Data CSR dan Tambang di Bone
- Izin perusahaan tambang di Kabupaten Bone dikelola langsung oleh DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan.
- DPMPTSP Kabupaten Bone tidak memiliki data sama sekali terkait perusahaan tambang yang beroperasi.
- Belum ada satu pun perusahaan yang melaporkan pelaksanaan program CSR ke pemerintah kabupaten.
- Masyarakat yang membutuhkan data resmi terkait kepatuhan perusahaan tambang harus mengajukan permintaan ke instansi provinsi.
Penjelasan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah kabupaten sama sekali tidak memegang data maupun kewenangan terkait hal tersebut. Masyarakat maupun pihak yang membutuhkan data resmi terkait kepatuhan perusahaan tambang dan pelaksanaan kewajiban sosialnya, harus mengajukan permintaan langsung ke instansi di tingkat provinsi.