MAKASSAR — Musrenbang Kejaksaan RI tahun ini mengusung tema "Transformasi Digital Kejaksaan Guna Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045". Kegiatan yang berlangsung sehari ini dihadiri Kajati Sulsel bersama Wakajati Prihatin, para asisten, Kabag TU, koordinator, serta seluruh kepala seksi dan kepala subbagian di lingkungan Kejati Sulsel.
Sebelum acara puncak, telah digelar Pra-Musrenbang di tingkat daerah dan pusat. Agenda tersebut juga diisi pemaparan dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian PANRB.
Anggaran 2027: Pagu Terbatas, Prioritas Harus Tajam
Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka acara dan memberikan pengarahan langsung. Ia menegaskan bahwa pagu indikatif tahun 2027 masih jauh dari cukup. Karena itu, setiap satuan kerja diminta menyusun program prioritas yang efektif dan efisien.
"Musrenbang bukan agenda tahunan yang berulang, tetapi wadah menyusun program dan anggaran yang adaptif sesuai RPJP 2025-2045 dan RPJMN 2024-2029," tegas ST Burhanuddin dalam arahannya.
Beliau menginstruksikan agar penyusunan usulan kebutuhan disertai urgensi manfaat. Terutama program yang bersinggungan langsung dengan pelayanan dan penegakan hukum.
Dua Program Prioritas Nasional: Sistem Penuntutan dan Advocat General
Kejaksaan telah mengusulkan dua agenda strategis untuk mendukung program prioritas nasional. Pertama, penguatan transformasi sistem penuntutan yang selaras dengan KUHAP terbaru. Kedua, penguatan peran advocat general.
Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya transformasi digital sebagai kerangka kerja baru institusi. Perubahan regulasi yang terjadi saat ini, menurutnya, harus diimbangi dengan kesiapan paradigma seluruh aparatur.
"Perubahan regulasi harus diikuti perubahan paradigma menanggapi transformasi digital. Ini merupakan investasi jangka panjang," tambahnya.
Fasilitas Penunjang dan Kepercayaan Publik Jadi Perhatian
Dalam penyusunan anggaran, Jaksa Agung meminta agar fasilitas penunjang kinerja seperti rumah dinas dan mess pegawai tetap diperhatikan. Perencanaan anggaran harus dilakukan secara terukur lewat komunikasi dua arah antara pusat dan daerah.
Di akhir sambutan, ST Burhanuddin mengingatkan bahwa capaian kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan harus dipertahankan dan ditingkatkan. "Penyusunan usulan kebutuhan harus disertai urgensi manfaat, khususnya yang bersinggungan pada pelayanan dan penegakan hukum," pungkasnya.