MAKASSAR — Ketua Pansus Firmina Tallulembang menyatakan Toraja Utara menjadi lokasi kunjungan karena memiliki akar kekayaan budaya, tradisi, adat istiadat, serta warisan budaya yang masih terpelihara dan menjadi identitas masyarakat Sulsel. Rombongan diterima langsung Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong yang didampingi jajaran pejabat, Ketua Komisi III DPRD setempat, Ketua Aman Toraya, Ketua Dewan Adat, serta sejumlah budayawan.
Empat Isi Krusial yang Dibahas dalam Diskusi
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja bupati itu, pansus mendengar langsung berbagai masukan dari para pemangku kepentingan. Beberapa poin penting yang mengemuka antara lain:
- Penguatan regulasi daerah yang memberikan perlindungan terhadap warisan budaya benda maupun tak benda yang menjadi identitas masyarakat Sulsel.
- Pendataan, inventarisasi, dan dokumentasi objek pemajuan kebudayaan secara berkelanjutan sebagai dasar penyusunan program dan kebijakan pemerintah.
- Dukungan anggaran yang memadai untuk kegiatan pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah.
- Pelibatan generasi muda melalui pendidikan, pelatihan, festival budaya, dan pemanfaatan teknologi digital.
Museum Pongtiku Butuh Anggaran Pengelolaan Profesional
Satu sorotan tajam datang dari perwakilan Museum Pongtiku Rantepao. Mereka menyampaikan aspirasi agar pansus memberikan perhatian pada alokasi anggaran untuk mengelola museum secara profesional. Museum ini menjadi salah satu destinasi utama wisatawan domestik dan mancanegara yang berkunjung ke Toraja Utara, namun pengelolaannya dinilai masih belum optimal.
"Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, tokoh masyarakat, akademisi, pelaku seni, dan sektor pariwisata dalam mendukung pemajuan kebudayaan daerah," ujar Firmina Tallulembang dalam siaran pers yang diterima di Makassar, Senin.
Perda Diharapkan Jadi Payung Hukum Pelestarian Budaya
Pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan berharap Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keberadaan perda dinilai penting sebagai landasan hukum yang kuat dalam menjaga kelestarian budaya lokal sekaligus mendorong pengembangan kebudayaan sebagai aset pembangunan daerah dan daya tarik pariwisata.
Firmina menambahkan, perlindungan terhadap nilai-nilai adat, tradisi, bahasa daerah, kesenian tradisional, ritus adat, serta kearifan lokal menjadi bagian dari identitas masyarakat di Sulsel. Semua itu harus diakomodasi dalam regulasi yang tengah digodok pansus.