Pencarian

Sengketa Lahan di Pelabuhan Kijing Memanas, LPM Mempawah Ancam Segel Area Operasional PT Pelindo

Rabu, 10 Juni 2026 • 14:10:01 WIB
Sengketa Lahan di Pelabuhan Kijing Memanas, LPM Mempawah Ancam Segel Area Operasional PT Pelindo
LPM Mempawah ancam segel area operasional PT Pelindo terkait sengketa lahan di Pelabuhan Kijing.

SULAWESI SELATAN — Sekretaris DPD LPM Kabupaten Mempawah, Mohlis Saka, mengungkapkan pihaknya telah menerima kuasa khusus dari ahli waris pemilik lahan bernama Bahari Alm yang kini diwakili oleh Ng Siauw Khiang alias Sukri. Kuasa itu diberikan kepada empat orang, yakni Dedi Djendol, Mohlis Saka, Mawardi, dan Asmadi, untuk menuntut hak atas tanah yang masuk dalam area operasional Terminal Kijing.

“Kami meminta kepada PT Pelindo, YPKOT, dan pihak terkait lainnya untuk segera menjadwalkan mediasi yang melibatkan seluruh pihak, termasuk warga pemilik lahan yang didampingi penerima kuasa,” ujar Mohlis dalam pernyataan yang dikutip, Selasa (15/4).

Batas Waktu Mediasi Hingga Juni 2026

LPM menargetkan mediasi rampung paling lambat Juni 2026. Menurut Mohlis, langkah musyawarah menjadi prioritas utama untuk menghindari konflik berkepanjangan di lapangan. Namun, organisasi ini juga menyiapkan sikap tegas jika tuntutan warga tak dipenuhi.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah dan mediasi. Namun apabila hak-hak warga tetap tidak diselesaikan, maka kami akan mengambil langkah sesuai dengan kuasa yang diberikan oleh pemilik lahan,” tegas Mohlis.

Langkah yang dimaksud adalah penyegelan permanen dan pemasangan patok di lokasi sengketa yang saat ini menjadi bagian dari kawasan operasional PT Pelindo Terminal Kijing.

Kronologi dan Pihak yang Terlibat

Persoalan lahan di Pelabuhan Kijing, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, sudah berlangsung lama tanpa titik terang. LPM mencatat pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan belum juga direalisasikan, meski area tersebut telah beroperasi sebagai terminal pelabuhan.

Surat resmi telah dilayangkan ke PT Pelindo Regional 2 Pontianak dan Yayasan Pengelola Kawasan Operasi Terpadu (YPKOT) sebagai pengelola kawasan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari pihak Pelindo terkait jadwal mediasi yang diminta.

LPM berharap mediasi dapat segera digelar untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak, terutama warga yang telah lama menunggu haknya.

Bagikan
Sumber: suaranusantara.co.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks