SULAWESI SELATAN — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan pengadaan minyak dan gas bumi melalui Lemigas tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Skema yang memindahkan jalur impor migas dari Pertamina ke Lemigas itu masih dalam masa transisi dan belum bisa langsung diterapkan.
Kepastian soal pendanaan disampaikan Bahlil di sela acara FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Menurut dia, seluruh pembiayaan pengadaan migas lewat Lemigas akan ditanggung di luar APBN.
"Tidak dari APBN ya," tegas Bahlil kepada awak media.
Peraturan presiden yang menjadi dasar kebijakan sudah terbit. Meski begitu, Bahlil menyebut pelaksanaannya belum bisa berjalan penuh karena pemerintah masih perlu berkonsolidasi dengan PT Pertamina (Persero).
Konsolidasi dengan Pertamina Jadi Syarat Implementasi
Bahlil menjelaskan, masa transisi dibutuhkan agar peralihan penugasan tidak mengganggu operasional perusahaan. Pemerintah ingin memastikan mekanisme baru siap sebelum dijalankan.
"Transisinya itu butuh waktu setelah kita melakukan konsolidasi dengan Pertamina, baru kita bisa implementasi. Karena tidak serta-merta langsung," ujarnya.
Selama ini pengadaan migas dijalankan Pertamina. Skema baru memindahkan sebagian penugasan tersebut ke Lemigas, lembaga yang selama ini dikenal sebagai unit pengujian dan sertifikasi sektor migas di bawah Kementerian ESDM.
Penugasan Baru Menyasar Sektor yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak
Bahlil menyatakan, ke depan sejumlah penugasan yang menyangkut hajat hidup orang banyak juga dapat dilakukan melalui Lemigas. Cakupannya tidak hanya impor, tetapi bisa melebar ke penugasan lain yang dinilai strategis.
Yang penting digarisbawahi, badan usaha swasta tidak diwajibkan mengikuti skema ini. Pemerintah membiarkan pelaku usaha swasta menjalankan pengadaan migas sesuai kebutuhan mereka sendiri.
"Kalau untuk swasta enggak dong harusnya ya. Kalau swasta itu urusan mereka," kata Bahlil.
Apa Artinya bagi Pelaku Usaha dan Pasar Migas
Pemisahan jalur impor dari Pertamina ke Lemigas berpotensi mengubah peta pengadaan migas nasional. Bagi swasta, tidak adanya kewajiban mengikuti skema memberi ruang gerak tetap seperti sebelumnya.
Bagi Pertamina, masa transisi menjadi penentu seberapa cepat sebagian penugasan pengadaan berpindah. Konsolidasi yang diminta pemerintah menunjukkan peralihan tidak dirancang sebagai langkah mendadak.
Dari sisi fiskal, pernyataan Bahlil menutup kekhawatiran bahwa pembentukan jalur impor baru akan menambah beban belanja negara. Pembiayaan pengadaan migas lewat Lemigas ditegaskan berdiri di luar struktur APBN.
Pemerintah belum memerinci kapan masa transisi berakhir dan kapan skema penuh mulai berlaku. Yang jelas, implementasi menunggu rampungnya konsolidasi dengan Pertamina.