Pencarian

Menutup Pelat Nomor demi Akali ETLE Bisa Didenda Rp500 Ribu, Ini Modusnya

Kamis, 29 Oktober 2026 • 10:53:31 WIB
Menutup Pelat Nomor demi Akali ETLE Bisa Didenda Rp500 Ribu, Ini Modusnya
Petugas memeriksa pelat nomor kendaraan yang diduga dimodifikasi saat Operasi Patuh 2026.

SULAWESI SELATAN — Pengendara yang menutupi atau memodifikasi pelat nomor untuk mengakali ETLE terancam denda hingga Rp500 ribu. Modus akal-akalan ini menjadi sasaran Operasi Patuh 2026 yang digelar 26 Oktober sampai 8 November. Polisi mengandalkan pelat nomor sebagai kunci identifikasi pelanggar.

Praktik menutupi pelat nomor kendaraan bukan hal baru di jalan raya. Masker, lakban, hingga bekas bungkus kopi ditempel untuk menyamarkan angka dan huruf. Sebagian pengendara bahkan nekat mencopot pelat nomornya sama sekali.

Modus itu dianggap ampuh menghindari bidikan kamera ETLE. Selama pelat nomor tertutup, tilang otomatis diyakini tidak akan sampai ke alamat pemilik kendaraan.

Bagaimana ETLE Mengidentifikasi Pelanggar

Sistem ETLE bekerja dengan membaca pelat nomor kendaraan yang melanggar. Dari nomor itu, kepolisian menelusuri identitas pemilik kendaraan melalui data registrasi.

Alamat pemilik kemudian dipakai untuk mengirim surat konfirmasi. Surat itu berisi rekaman situasi pelanggaran yang terekam kamera ETLE. Tanpa pelat nomor yang terbaca, rantai identifikasi ini putus.

Operasi Patuh 26 Oktober–8 November 2026

Kepolisian menetapkan modus penyamaran pelat nomor sebagai salah satu incaran dalam Operasi Patuh yang digelar pada 26 Oktober sampai 8 November 2026. Pengendara yang kedapatan menutupi atau mengubah pelat nomor akan ditindak langsung di lapangan.

Selain razia manual, pengawasan tetap berjalan lewat kamera ETLE yang tersebar di sejumlah titik. Petugas mengimbau masyarakat menggunakan kendaraan sesuai aturan dan tidak melakukan modifikasi yang menghilangkan atau menyamarkan identitas kendaraan.

Jerat Pasal 280 UU LLAJ dan Ancaman Denda

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang pelat nomor dimodifikasi. Perubahan warna, bentuk, tulisan, maupun tempelan stiker dianggap melanggar ketentuan.

Pelanggaran pelat nomor dijerat Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009. Bunyi pasalnya:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."

Risiko yang Sering Diabaikan Pemotor

Menutup pelat nomor terlihat sederhana dan tanpa biaya. Namun konsekuensinya tidak ringan: kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu, plus kewajiban membuka penyamaran saat diperiksa petugas.

Bagi pemilik kendaraan yang sah, pelat nomor justru menjadi pelindung. Nomor itu yang memastikan surat tilang ETLE sampai ke alamat yang benar, bukan ke pihak lain. Menutupinya hanya memindahkan masalah, bukan menghilangkannya.

Kepolisian menegaskan penindakan berlaku selama Operasi Patuh 2026 berlangsung. Setelah periode itu berakhir, aturan Pasal 280 UU LLAJ tetap berlaku setiap hari di jalan.

Follow sulseldaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks