BARRU — Polres Barru menangkap BD di wilayah Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, tak lama setelah laporan diterima. Pelaku dan korban ternyata masih satu keluarga: istri AS merupakan keponakan BD.
Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Andi Fadhly Yusuf menyebut penangkapan berlangsung pada hari yang sama dengan kejadian. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga.
"Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, selang beberapa jam setelah menerima laporan," ujar Fadhly dalam keterangannya, Minggu (1/11).
Peristiwa bermula ketika BD dan AS bertemu di lokasi kejadian perkara. Keduanya terlibat adu mulut soal tanah warisan yang diklaim masing-masing pihak.
Situasi memanas hingga keduanya saling menyerang. BD lantas mencabut parang yang terselip di pinggangnya.
"Terduga pelaku merespons perselisihan dengan mengeluarkan parang di pinggangnya, lalu menusuk korban sebanyak satu kali pada bagian perut," ungkap Fadhly.
Sabetan parang meninggalkan luka robek di perut sebelah kiri AS. Panjang luka mencapai 7 sentimeter dengan lebar 5 sentimeter.
"Korban mengalami luka robek pada bagian perut sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih 7 sentimeter dan lebar 5 sentimeter," tuturnya.
Korban langsung dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat untuk perawatan medis. Kondisi lukanya disebut cukup parah.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada satu bilah parang sepanjang 40 sentimeter, satu bilah badik sepanjang 20 sentimeter, dan sebatang kayu.
BD bersama seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Barru. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk menentukan pasal yang tepat.
"Pelaku bersama barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres Barru untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Fadhly.
Sengketa tanah warisan antar keluarga kerap berujung konflik terbuka di sejumlah daerah Sulawesi Selatan. Kasus di Pujananting ini menjadi pengingat bahwa perselisihan aset keluarga bisa berakhir dengan kekerasan jika tak diselesaikan lewat jalur hukum atau mediasi.