JAKARTA — Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui BUMN tunggal langsung berimbas ke harga di tingkat petani. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pengumuman di Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026), harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit anjlok hingga Rp2.300 per kilogram.
Pabrik Serentak Pangkas Harga, Petani Kelimpungan
Informasi yang dihimpun dari grup WhatsApp petani sawit menunjukkan pemotongan harga terjadi serempak di tiga pulau utama sentra produksi. Di Sumatera, harga beli pabrik turun Rp200–Rp300/kg. Sementara di Kalimantan dan Sulawesi, penurunan mencapai Rp500/kg. “Kemarin masih Rp2.800, hari ini turun jadi Rp2.300. Pabrik tidak memberi penjelasan resmi,” ujar seorang petani di grup tersebut.
Tak hanya TBS, harga minyak sawit mentah (CPO) di tender KPBN juga ikut tertekan. Harga pembukaan yang sempat bertahan di Rp15.500/kg mengalami withdraw pada hari yang sama dengan pengumuman kebijakan.
Isi Kebijakan: Ekspor Wajib Lewat BUMN Tunggal
Dalam pidatonya di Gedung Nusantara, Presiden Prabowo menyatakan bahwa penjualan hasil sumber daya alam untuk ekspor wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk pemerintah. Tiga komoditas pertama yang terkena aturan ini adalah minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ujar Presiden.
Presiden menambahkan bahwa mekanisme ini disebut sebagai marketing facility, di mana hasil penjualan ekspor akan diteruskan BUMN kepada pelaku usaha pengelola. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
Yang Terjadi Selanjutnya: Tunggu Aturan Turunan
Belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Pertanian atau dinas perkebunan daerah terkait anjloknya harga TBS. Para petani di grup WhatsApp mendesak pemerintah daerah untuk segera memanggil pabrik-pabrik sawit dan meminta kejelasan mekanisme harga sementara.
Di sisi lain, pelaku industri kelapa sawit masih menunggu detail teknis Peraturan Pemerintah yang baru diumumkan. Kekhawatiran utama adalah kesenjangan antara harga acuan BUMN nantinya dengan harga pasar yang berlaku saat ini.