GOWA — Seorang penjual ikan bernama Rabatong Dg Lawa (66) tewas di tempat setelah ditebas parang oleh Jihad Dg Lurang (59), sesama pedagang ikan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Insiden maut itu terjadi di Dusun Sapta Marga, Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Senin (25/5) sekitar pukul 09.00 Wita. Polisi menyebut motif penganiayaan berawal dari masalah utang piutang yang diperkeruh ejekan pribadi.
Utang Piutang dan Ejekan Ikan Formalin Jadi Pemicu
Kanit Pidum Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian mengungkapkan bahwa hubungan kedua korban dan pelaku sudah tegang sebelum peristiwa terjadi. "Motif utang piutang, ini yang berkembang di keluarganya bahwa ada permasalahan utang antara pelaku dan korban dan (pelaku) sering diejek, dibilangi menjual ikan formalin sama korban," kata Alfian kepada detikSulsel, Selasa (26/5/2026).
Keduanya diketahui sama-sama berprofesi sebagai penjual ikan di wilayah Gowa. Korban merupakan warga Desa Kalebarembeng, Kecamatan Bontonompo, sementara pelaku berasal dari Desa Bontobiraeng, Kecamatan Bontonompo.
Kronologi: Dikejar dari Belakang, Tebasan Parang di Pinggir Jalan
Peristiwa berdarah itu bermula saat pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor. Setelah tiba di Dusun Sapta Marga, korban berhenti dan langsung terjadi adu mulut sengit di antara keduanya.
"Korban diikuti dari belakang oleh pelaku menggunakan sepeda motor. Setelah tiba di TKP korban berhenti, kemudian adu mulut dengan pelaku," jelas Alfian.
Pertengkaran verbal itu tak berlangsung lama. Pelaku langsung mengeluarkan sebilah parang dan menebas korban. Tebasan pertama sempat ditangkis korban dengan tangan kanan, menyebabkan luka terbuka. Namun, pelaku kembali mengayunkan parangnya dan mengenai bagian leher serta kepala korban.
Korban Tewas di Lokasi, Tangan Kanan Terluka Parah
Akibat dua tebasan berturut-turut itu, korban mengalami luka parah di bagian leher dan kepala. "Korban mengalami luka terbuka pada bagian leher dan kepala korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP," tutur Alfian.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Gowa masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.