MAKASSAR — Lurah Wajo Baru, Andi Asma, menyatakan pihaknya akan menerapkan sanksi tegas bagi pedagang yang masih membandel berjualan di bahu jalan kawasan Pasar Tumpah Veteran Utara. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
“Kami kembali mengimbau agar tidak berjualan di bahu jalan karena melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021,” kata Andi Asma, Selasa (26/5/2026).
Ancaman Hukuman dan Denda Maksimal Rp 50 Juta
Aturan daerah tersebut memberikan konsekuensi hukum yang berat bagi pelanggar. Selain ancaman kurungan penjara hingga enam bulan, pemerintah juga dapat menjatuhkan denda administratif maksimal sebesar Rp 50 juta.
Langkah penegakan ini telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Makassar dan pemerintah kecamatan setempat. Menurut Andi Asma, penataan ini bukan sekadar menegakkan aturan, tetapi juga untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan menciptakan ruang publik yang lebih tertib.
Evaluasi Pasca-Operasi Gabungan: Pedagang Kembali ke Lokasi Terlarang
Penertiban sebelumnya telah dilakukan pada Sabtu (23/5) melalui operasi gabungan yang melibatkan unsur pemerintah dan aparat penegak hukum. Namun, hasil evaluasi di lapangan menunjukkan masih ada pedagang yang kembali menempati area yang telah ditertibkan.
Pemerintah Kelurahan Wajo Baru pun memutuskan untuk memperkuat sosialisasi. Rencananya, spanduk berisi ketentuan Perda Trantibum akan dipasang di 15 titik strategis di sekitar kawasan pasar tumpah.
Fakta Singkat Penertiban Pasar Tumpah Veteran Utara
- Dasar Hukum: Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Trantibum.
- Sanksi: Kurungan penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda administratif maksimal Rp 50 juta.
- Langkah Awal: Operasi gabungan pada Sabtu (23/5) dan rencana pemasangan spanduk sosialisasi di 15 titik.
- Tujuan: Menertibkan lalu lintas dan mengembalikan fungsi bahu jalan sebagai ruang publik.
Pemerintah setempat berharap, dengan adanya sosialisasi dan ancaman sanksi yang jelas, para pedagang dapat mematuhi aturan secara sukarela. Penertiban lebih lanjut akan dilakukan jika masih ditemukan pelanggaran di lapangan.