DEPOK — Larangan bagi ASN untuk melakukan siaran langsung di media sosial saat jam kerja resmi diberlakukan oleh Pemkot Depok. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Depok, Endra, sebagai upaya menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
Aturan yang Melandasi Larangan Live Streaming ASN
Endra menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan itu, setiap PNS diwajibkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menaati jam kerja yang telah ditetapkan.
"Aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja dinilai dapat mengganggu kinerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik," ujar Endra di Depok pada Minggu.
Pengecualian untuk Akun Resmi dan Tugas Kedinasan
Meski demikian, larangan ini tidak bersifat mutlak. ASN masih diperbolehkan melakukan siaran langsung jika itu untuk kepentingan akun resmi pemerintah atau menunjang tugas kedinasan. Aktivitas live di luar konteks tersebut, menurut Endra, bisa dianggap sebagai pelanggaran disiplin.
Selain PP Nomor 94 Tahun 2021, kebijakan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi tersebut menekankan pentingnya penerapan nilai dasar BerAKHLAK bagi seluruh aparatur sipil negara.
ASN Dituntut Proaktif dan Bertanggung Jawab
Endra mengingatkan bahwa seorang ASN tidak hanya dituntut disiplin dalam waktu kerja, tetapi juga harus proaktif dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi secara bertanggung jawab. "ASN juga harus proaktif menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi secara bertanggung jawab," tegasnya.
Langkah Pemkot Depok ini menjadi pengingat bagi ASN di daerah lain untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama selama jam kerja. Fokus utama tetap pada pelayanan publik yang optimal tanpa terganggu oleh aktivitas pribadi yang tidak mendesak.
- Fakta Singkat:
- Larangan berlaku untuk semua ASN di lingkungan Pemkot Depok.
- Aktivitas live streaming di media sosial pribadi dilarang selama jam kerja.
- Pengecualian diberikan untuk siaran langsung akun resmi pemerintah dan tugas kedinasan.
- Dasar hukum: PP Nomor 94 Tahun 2021 dan UU Nomor 20 Tahun 2023.