MAKASSAR — Bawaslu Sulawesi Selatan memetakan konstruksi hukum untuk mengawasi konten rekayasa kecerdasan buatan (AI) yang berpotensi digunakan dalam pelanggaran Pemilu. Langkah ini diambil karena aturan yang berlaku belum secara eksplisit menyebut konten deepfake dalam kampanye. Bawaslu Sulsel mengombinasikan pendekatan normatif dan empiris dengan menelusuri sejumlah regulasi yang telah ada.
Regulasi yang ditelusuri mencakup UUD 1945, Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, hingga Peraturan Bawaslu. Dari situ, pengawas pemilu menyusun cara agar norma yang ada dapat menjangkau bentuk pelanggaran baru.
Mengapa Konten Deepfake Sulit Dibatasi Aturan Existing
Anggota Bawaslu Sulsel Andarias Duma menilai perkembangan teknologi digital mengubah karakter dan modus pelanggaran Pemilu. Manipulasi konten kini bisa diproduksi dan disebarkan luas dalam waktu singkat. Pelanggaran tidak lagi selalu berbentuk interaksi langsung antara orang, tempat, waktu, dan peristiwa di lapangan.
Dalam skenario yang ia gambarkan, pada masa tenang bisa beredar video calon yang seolah-olah menyatakan akan menghapus bantuan sosial bagi kelompok tertentu. Wajah, suara, dan gerakan bibir tampak identik dengan aslinya.
"Bisa dibayangkan pada masa tenang beredar video calon yang seolah-olah mengatakan akan menghapus bantuan sosial bagi kelompok tertentu. Wajah, suara, hingga gerakan bibirnya tampak sangat identik," katanya.
Klarifikasi dari calon yang bersangkutan belum tentu menetralkan dampak. Tidak semua masyarakat mampu membedakan konten asli dengan hasil manipulasi, sehingga efeknya bisa telanjur meluas.
Enam Tahapan yang Dipakai Bawaslu Sulsel Mengkaji Dugaan Pelanggaran Digital
Untuk mengkaji dugaan pelanggaran digital, Bawaslu Sulsel menerapkan enam tahapan berurutan. Tahapan itu dimulai dari identifikasi konten, verifikasi keaslian, identifikasi subjek, pemetaan norma, analisis unsur pasal, lalu penarikan kesimpulan dan rekomendasi penanganan.
Pendekatan berlapis ini diperlukan karena pengawasan di ruang digital melibatkan akun anonim, algoritma platform, jaringan bot, hingga penyebaran opini secara masif. Konten manipulatif dapat diproduksi dalam waktu singkat dan disebarkan kepada kelompok pemilih yang ditargetkan secara spesifik.
"Regulasi kita mungkin belum secara eksplisit menyebut kata 'deepfake' dalam kampanye. Tetapi, bukan berarti perbuatan tersebut tidak bisa diawasi. Bawaslu harus mampu melakukan konstruksi hukum agar norma yang ada dapat menjangkau bentuk-bentuk pelanggaran baru," ujar Andarias.
Pengawas Wajib Kuasai Legal Skill, Digital Skill, dan Investigative Skill
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia Bawaslu dinilai sama pentingnya dengan penguatan regulasi. Pengawas tidak cukup memahami aturan, tetapi juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi. Tiga keahlian yang disebut wajib dikuasai adalah legal skill, digital skill, dan investigative skill.
"Teknologi tidak akan menggantikan pengawas, tetapi pengawas yang tidak memahami teknologi akan semakin sulit mengawasi teknologi. Karena itu, SDM Bawaslu wajib menguasai tiga keahlian utama, yakni legal skill, digital skill, dan investigative skill," katanya.
Isu ini tidak berdiri sendiri di level daerah. Secara nasional, Bawaslu telah mengidentifikasi penggunaan AI dan konten rekayasa sebagai salah satu tantangan pengawasan menuju Pemilu 2029.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Juli 2026 menyatakan kerangka hukum Pemilu saat ini belum mengatur secara eksplisit pemanfaatan AI dalam kampanye. Dari situ, penguatan regulasi dinilai diperlukan untuk menghadapi perkembangan teknologi digital. Pemetaan yang dilakukan Bawaslu Sulsel menjadi bagian dari persiapan pengawasan sebelum tahapan Pemilu 2029 bergulir.