Bawaslu Sulawesi Selatan membentuk Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pokja PPKS) dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman. Pembentukan Pokja PPKS di Makassar dilatarbelakangi sejumlah kasus pelanggaran etik terkait kekerasan seksual yang pernah ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah ini merupakan implementasi Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilihan Umum.
MAKASSAR — Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menyatakan pembentukan Pokja PPKS antara lain dilatarbelakangi sejumlah kasus pelanggaran etik terkait kekerasan seksual maupun pelecehan yang pernah ditangani DKPP. Catatan kasus tersebut menjadi pengingat bagi Bawaslu untuk membangun mekanisme perlindungan di lingkungan kerja.
"Dari sejumlah catatan kasus yang pernah ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara nasional, tindakan kekerasan seksual maupun pelecehan tidak jarang terjadi dari pihak pimpinan kepada bawahannya," kata Mardiana di Makassar, Selasa.
Data Komnas Perempuan juga menunjukkan kekerasan terhadap perempuan masih terjadi, termasuk di ruang publik dan lingkungan kerja. Mardiana menegaskan Bawaslu harus hadir membawa sistem perlindungan yang konkret melalui Pokja PPKS yang adaptif dan sesuai kebutuhan lingkungan kerja.
Modus Kekerasan Seksual Kian Beragam, Termasuk Berbasis Elektronik
Mardiana menyebut modus kekerasan seksual semakin beragam, tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga verbal hingga kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Salah satu bentuknya adalah pelecehan melalui panggilan video yang kemudian ditangkap layar.
Berbagai kasus tersebut kerap tidak dilaporkan karena korban merasa takut atau tidak mengetahui mekanisme pelaporan yang dapat digunakan. "Makanya, kita butuh mekanisme penanganan yang aman dan berperspektif korban," ujarnya.
Pencegahan Didorong hingga Jajaran Bawaslu di Daerah
Anggota Bawaslu Sulsel Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Saiful Jihad mengatakan pembentukan kelompok kerja pencegahan perlu didorong hingga jajaran di bawah. Upaya pencegahan harus dilakukan secara terstruktur melalui sosialisasi dan edukasi.
Pembentukan Pokja PPKS merupakan tindak lanjut kegiatan diseminasi dan penguatan kompetensi teknis pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bersama sejumlah aktivis perempuan dari organisasi masyarakat sipil.
SOP Teknis dan Pendekatan Berperspektif Korban Jadi Sorotan
Perwakilan Yayasan Kajian Pemberdayaan Masyarakat (YPKM) Mulyadi Prayitno mengatakan diperlukan pedoman pencegahan serta standar operasional prosedur (SOP) teknis agar mekanisme tersebut dapat diterapkan terhadap seluruh unsur terkait, termasuk staf dan penyedia jasa.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratna Khalik menekankan penanganan kekerasan seksual memerlukan pendekatan khusus yang berorientasi pada perlindungan korban.
"Penanganan kekerasan seksual harus pro terhadap korban (victim-centered approach). Perlindungan khusus tidak hanya diberikan kepada korban tetapi juga keluarganya, termasuk pelibatan seperti psikolog guna memastikan asesmen kasus dilakukan secara tepat," ujarnya.
Langkah Bawaslu Sulsel ini menjadi bagian dari implementasi Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilihan Umum.