MAKASSAR — Sebanyak 60 persen penindakan dalam Operasi Patuh Pallawa 2026 akan dilakukan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sisanya, 30 persen melalui tilang manual dan 10 persen berupa teguran simpatik kepada pelanggar.
Pelat Bodong dan Lawan Arus Jadi Target Utama
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel menyiapkan daftar pelanggaran prioritas yang dinilai berisiko tinggi memicu kecelakaan. Salah satu sasaran utama adalah kendaraan yang menggunakan pelat nomor dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, atau dimodifikasi untuk menghindari kamera ETLE.
Selain itu, pengendara yang melawan arus juga masuk dalam target prioritas penindakan. Petugas akan menindak pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara, pengendara di bawah umur, serta pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Kendaraan ODOL dan Muatan Berlebih Juga Disasar
Pelanggaran lain yang menjadi sasaran meliputi melebihi batas kecepatan, menerobos marka jalan, hingga kendaraan yang membawa muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL). Seluruh pelanggaran ini dinilai sebagai penyumbang angka kecelakaan lalu lintas di Sulawesi Selatan.
Ditlantas Polda Sulsel juga mengintegrasikan kamera ETLE dan sistem pelaporan digital untuk mempercepat proses verifikasi data serta meningkatkan transparansi hasil penindakan.
Latpra Digelar untuk Samakan Pola Tindak di Lapangan
Sebagai persiapan, Polda Sulsel menggelar Latihan Pra Operasi (Latpra) di Aula Biru Ditlantas, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini diikuti seluruh Kasat Lantas Polres jajaran untuk menyamakan pola tindakan, metode penegakan hukum, hingga prosedur pelaporan selama operasi berlangsung.
Latpra dibuka oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dr. Amin Toha, SH, MH. Materi yang diberikan meliputi teknik penindakan di lapangan, penggunaan alat bukti elektronik, hingga tata cara penyusunan laporan operasi harian.
Propam Awasi Proses Penindakan di Lapangan
Pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026 turut mendapat dukungan pengawasan internal dari Bidang Propam Polda Sulsel. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan dan menjaga profesionalisme personel di lapangan.
Peran Propam mencakup pemantauan proses penindakan, pemeriksaan integritas anggota yang bertugas, hingga menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelayanan maupun tindakan petugas selama operasi.
“Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa operasi sebagai momentum meningkatkan kepatuhan berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar AKBP Amin Toha.
Fakta Singkat Operasi Patuh Pallawa 2026
- Berlangsung 8–21 Juni 2026 di seluruh wilayah Sulawesi Selatan
- 60% penindakan melalui ETLE, 30% tilang manual, 10% teguran simpatik
- Sasaran prioritas: pelat bodong, lawan arus, pengendara di bawah umur, dan kendaraan ODOL
AKBP Amin Toha menegaskan operasi ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Tujuan utamanya adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas dan membentuk budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
“Masyarakat diminta memeriksa kelengkapan kendaraan dan dokumen sebelum berkendara serta mematuhi rambu dan peraturan demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.