SULAWESI SELATAN — Pasal 3 PP 24/2026 secara tegas menyatakan bahwa ekspor komoditas sumber daya alam strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk khusus. Dalam hal ini, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memegang peran ganda: sebagai pemilik komoditas maupun sebagai perantara tunggal dalam setiap transaksi ekspor ke pasar global.
"Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 beleid tersebut. Dengan skema ini, pemerintah mengeliminasi potensi permainan harga oleh pihak swasta yang selama ini kerap mengurangi optimalisasi penerimaan negara.
Tahap Awal: Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy Jadi Prioritas
Implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Tahap awal menyasar tiga komoditas strategis: batu bara, kelapa sawit (CPO dan turunannya), serta ferro alloy atau paduan besi. Ketiganya dipilih karena nilai ekonomi dan geopolitiknya yang tinggi bagi Indonesia.
Pemerintah memberikan masa transisi sejak Juni hingga Desember 2026. Selama periode ini, pelaku usaha masih bisa mengevaluasi kontrak penjualan yang sudah ada. Pasal 8 PP 24/2026 menyebut kontrak yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan baru.
Penetapan Harga dan Margin: Kewenangan Penuh di Tangan Danantara
PT DSI memiliki kewenangan penuh dalam menentukan harga jual komoditas ekspor. Penetapan harga ini harus dilakukan secara profesional dan menguntungkan negara, dengan tetap mematuhi prinsip kewajaran sesuai regulasi. BUMN ekspor juga diberi keleluasaan menentukan margin keuntungan, sepanjang masih dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Kewenangan ini diharapkan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional. Dengan konsolidasi ekspor melalui satu pintu, negara bisa menegosiasikan harga lebih kompetitif dibandingkan jika ekspor dilakukan oleh puluhan perusahaan swasta secara terpisah.
Target: Transparansi dan Optimalisasi Devisa Negara
Kebijakan satu pintu ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ekspor SDA. Pemerintah menargetkan pengurangan praktik ilegal dan kebocoran pendapatan negara yang selama ini terjadi di sektor komoditas strategis.
Selain itu, skema ini sejalan dengan program hilirisasi dan peningkatan nilai tambah produk dalam negeri. BUMN ekspor diharapkan bisa berperan lebih aktif dalam rantai pasok dan industri pengolahan, bukan sekadar mengekspor bahan mentah.
Meski demikian, implementasi kebijakan ini memerlukan koordinasi matang antara pemerintah, PT DSI, dan pelaku usaha. Tantangan logistik, efisiensi operasional, serta penetapan harga yang kompetitif akan menjadi ujian utama keberhasilan skema baru ini. Dengan regulasi yang sudah jelas, Indonesia kini mengambil langkah berani dalam mengelola aset sumber daya alamnya secara lebih terpusat dan menguntungkan negara.