Pencarian

Pria 69 Tahun di Barru Tikam Kerabat Sendiri Usai Cekcok Tanah Warisan, Polisi Sita Parang dan Badik

Minggu, 01 November 2026 • 15:46:31 WIB
Pria 69 Tahun di Barru Tikam Kerabat Sendiri Usai Cekcok Tanah Warisan, Polisi Sita Parang dan Badik
Polisi menangkap BD, pria 69 tahun, usai menikam kerabatnya dalam sengketa tanah warisan di Barru.

BARRU — Polres Barru menangkap BD di wilayah Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, tak lama setelah laporan diterima. Pelaku dan korban ternyata masih satu keluarga: istri AS merupakan keponakan BD.

Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Andi Fadhly Yusuf menyebut penangkapan berlangsung pada hari yang sama dengan kejadian. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga.

"Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, selang beberapa jam setelah menerima laporan," ujar Fadhly dalam keterangannya, Minggu (1/11).

Bermula dari Adu Mulut di Lokasi Sengketa

Peristiwa bermula ketika BD dan AS bertemu di lokasi kejadian perkara. Keduanya terlibat adu mulut soal tanah warisan yang diklaim masing-masing pihak.

Situasi memanas hingga keduanya saling menyerang. BD lantas mencabut parang yang terselip di pinggangnya.

"Terduga pelaku merespons perselisihan dengan mengeluarkan parang di pinggangnya, lalu menusuk korban sebanyak satu kali pada bagian perut," ungkap Fadhly.

Luka Robek 7 Sentimeter di Perut Korban

Sabetan parang meninggalkan luka robek di perut sebelah kiri AS. Panjang luka mencapai 7 sentimeter dengan lebar 5 sentimeter.

"Korban mengalami luka robek pada bagian perut sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih 7 sentimeter dan lebar 5 sentimeter," tuturnya.

Korban langsung dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat untuk perawatan medis. Kondisi lukanya disebut cukup parah.

Parang 40 Sentimeter hingga Badik Disita

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada satu bilah parang sepanjang 40 sentimeter, satu bilah badik sepanjang 20 sentimeter, dan sebatang kayu.

BD bersama seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Barru. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk menentukan pasal yang tepat.

"Pelaku bersama barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres Barru untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Fadhly.

Sengketa tanah warisan antar keluarga kerap berujung konflik terbuka di sejumlah daerah Sulawesi Selatan. Kasus di Pujananting ini menjadi pengingat bahwa perselisihan aset keluarga bisa berakhir dengan kekerasan jika tak diselesaikan lewat jalur hukum atau mediasi.

Follow sulseldaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks